Memenangkan Motor hasil Lelang, Kapan Bisa Dibawa Pulang?

Dipublikasikan : Selasa, 18 November 2025 08:05

Kendaraan hasil lelang sering menjadi pilihan. Namun, banyak yang masih bertanya apakah kendaraan lelang bisa langsung digunakan setelah dimenangkan?

Memenangkan Motor hasil Lelang, Kapan Bisa Dibawa Pulang?
Ilustrasi lelang motor (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Banyak masyarakat yang tertarik mengikuti lelang kendaraan karena harga yang kompetitif dan pilihan unit yang beragam. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah kendaraan hasil lelang bisa langsung digunakan setelah dimenangkan? PT JBA Indonesia sebagai salah satu balai lelang terbesar di Tanah Air memberikan penjelasan lengkap mengenai prosedur dan legalitas kendaraan yang dijual melalui lelang.

Bisa Langsung Dibawa Pulang Setelah Pelunasan

Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia, Monika Erika, menegaskan bahwa pemenang lelang dapat langsung membawa pulang kendaraan setelah proses administrasi selesai. “Jika Anda memenangkan kendaraan dan melakukan pelunasan, kendaraan bisa langsung dibawa pulang,” ujar Monika kepada Otorider.

JBA memberikan waktu pelunasan hingga H+5 sejak peserta dinyatakan sebagai pemenang lelang. Selama batas waktu tersebut, peserta dapat melakukan pembayaran penuh untuk menyelesaikan transaksi pembelian.

Legalitas Kendaraan Terjamin

Salah satu kekhawatiran yang sering muncul saat membeli kendaraan melalui lelang adalah mengenai legalitas dokumen. Monika memastikan bahwa setiap unit yang dilelang di JBA telah dipastikan aman dan bebas masalah hukum. “Setiap kendaraan yang dilelang di JBA sudah dipastikan legal. Kami mewajibkan seluruh kendaraan yang dilelang memiliki BPKB; jika tidak ada, kendaraan tersebut tidak bisa dilelang,” tegasnya.

Selain itu, sebelum dilelang, seluruh kendaraan juga melalui proses pemeriksaan blokir BPKB oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, peserta lelang tidak perlu khawatir mengenai status hukum kendaraan yang dibeli. “Semua unit diperiksa terkait blokir BPKB oleh pihak kepolisian, sehingga kendaraan yang dilelang bebas dari masalah hukum,” ungkap Monika.

Dengna begitu, Jadi, apakah kendaraan hasil lelang bisa langsung digunakan setelah dimenangkan? Jawabannya: bisa, asalkan peserta telah menyelesaikan pelunasan dan membawa semua dokumen yang diperlukan. Dengan proses legal yang jelas serta pemeriksaan dokumen yang ketat, JBA memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan lewat lelang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.