Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!
Ini adalah momen tepat bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang berdomisili di Jabar untuk memutakhirkan data kendaraannya.

OTORIDER - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus biaya pajak untuk proses mutasi masuk kendaraan dari luar daerah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak April 2025 dan disambut antusias oleh masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Dorongan dari Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengimbau pemilik kendaraan, baik perorangan maupun perusahaan, yang kendaraannya beroperasi di wilayah Jawa Barat namun masih menggunakan pelat nomor luar daerah, untuk segera melakukan proses mutasi.
“Pajaknya dibebaskan, tapi kalau biaya (penerbitan) BPKB dan STNK-nya tetap bayar karena itu bukan ranahnya Pemprov,” tegas Gubernur Dedi.
Ia menegaskan bahwa program ini dirancang untuk mendorong kepatuhan administrasi dan meringankan beban masyarakat, namun tetap harus mematuhi regulasi nasional terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk dibebaskan, bukan berarti seluruh biaya mutasi dihapus. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar:
- PNBP BPKB dan STNK
- PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya-biaya ini bersifat nasional dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Korlantas Polri dan Jasa Raharja.
Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat
Meski bebas biaya pajak mutasi, pemilik kendaraan tetap harus melalui prosedur resmi. Berikut ini syarat dan cara mutasi kendaraan ke Jabar, berikut syarat Dokumen yang harus disiapkan:
- KTP pemilik kendaraan sesuai domisili Jabar
- STNK dan BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat asal)
- Kuitansi jual beli kendaraan (jika atas nama berbeda)
- Formulir permohonan mutasi
Langkah-langkah:
- Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat asal.
- Mengajukan permohonan mutasi keluar di Samsat asal.
- Mendapatkan berkas mutasi keluar dan membawa kendaraan ke Jabar.
- Melakukan cek fisik ulang di Samsat tujuan di Jabar.
- Mengurus mutasi masuk di Samsat Jabar dengan membawa seluruh berkas.
- Proses penerbitan STNK dan BPKB dengan plat nomor Jabar.
Program bebas biaya mutasi kendaraan ke Jawa Barat ini akan berlangsung dari 9 April hingga 30 Juni 2025. (*)