Pembatasan Patwal Pejabat untuk Kenyamanan Pengguna Jalan

Dipublikasikan : Rabu, 29 Januari 2025 12:33

Penggunaan fasilitas ini secara berlebihan, seperti iring-iringan pejabat yang tidak mendesak, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Pembatasan Patwal Pejabat untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
Ilustrasi Patwal pejabat (Foto: Korlantas Polri)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pengawalan kendaraan pejabat dengan menggunakan voorijder atau patwal (patroli dan pengawalan) kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kemacetan yang sering kali terjadi akibat prioritas yang diberikan kepada iring-iringan kendaraan pejabat, sehingga pengguna jalan lain harus menepi atau berhenti untuk memberikan jalan.

Beberapa pihak mengusulkan agar pengawalan pejabat ini dibatasi, kecuali untuk kondisi yang benar-benar mendesak, seperti situasi darurat atau kegiatan kenegaraan yang penting.

"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno kepada Otorider, Senin (27/1).

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni antara pejabat dan masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik. "Bayangkan, setiap hari lebih dari 100an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal," papar Djoko.

Prioritas Kendaraan di Jalan Raya Berdasarkan UU Lalu Lintas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 134, disebutkan bahwa terdapat jenis-jenis kendaraan tertentu yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kelancaran dan mendukung fungsi penting kendaraan tersebut. Berikut adalah daftar kendaraan yang harus didahulukan:

  • Kendaraan Pemadam Kebakaran
    Pemadam kebakaran bertugas menyelamatkan nyawa dan properti dari bahaya kebakaran. Prioritas diberikan untuk memastikan mereka dapat tiba di lokasi kejadian secepat mungkin.
  • Ambulans
    Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pelayanan medis darurat atau membawa pasien memerlukan akses cepat ke fasilitas kesehatan, sehingga pengguna jalan diwajibkan memberi jalan.
  • Kendaraan untuk Pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
    Kendaraan yang digunakan untuk memberikan bantuan darurat kepada korban kecelakaan lalu lintas juga mendapat hak utama.
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
    Kendaraan pimpinan lembaga negara, seperti presiden, wakil presiden, atau menteri, memiliki prioritas di jalan raya untuk menunjang tugas kenegaraan.
  • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional
    Untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan resmi, kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional diberikan prioritas dalam iring-iringan tertentu.
  • Iring-Iringan Pengantar Jenazah
    Penghormatan terakhir kepada jenazah menjadi alasan mengapa iring-iringan pengantar jenazah diberikan hak utama di jalan.
  • Konvoi atau Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu yang Ditentukan oleh Polisi
    Dalam kondisi khusus, kendaraan lain yang dianggap penting oleh pihak kepolisian juga dapat diberikan prioritas, misalnya untuk acara kenegaraan atau kegiatan tertentu.

Meskipun kendaraan-kendaraan di atas memiliki hak prioritas, pengaturannya tetap harus dilakukan dengan bijak dan sesuai prosedur. "Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat," tutup Djoko. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.