Pengendara Wajib Siap! Ini Daftar Pelanggaran Prioritas pada Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 digelar 17–30 November. Polisi fokus lindungi pejalan kaki dan menindak 10 pelanggaran utama, termasuk penggunaan ponsel dan TNKB ilegal.

OTORIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 pada 17–30 November 2025. Operasi tahunan ini digelar untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus menyambut masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi keselamatan nasional yang menempatkan pejalan kaki sebagai kelompok paling rentan di jalan raya.
“Operasi Zebra menjadi tahapan awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang Nataru,” ujar Irjen Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11).
10 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra 2025
Polri menetapkan 10 pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra 2025 berlangsung:
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
Penggunaan ponsel mengalihkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Polisi akan menindak pengendara yang menelepon, mengirim pesan, atau memakai aplikasi saat berkendara.
2. Pengendara atau pengemudi di bawah umur
Anak di bawah umur belum memiliki keterampilan dan kelayakan hukum untuk mengemudi, sehingga sangat rentan menyebabkan kecelakaan.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Membawa lebih dari satu penumpang melanggar aturan keselamatan dan membuat motor tidak stabil.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Helm berstandar SNI wajib untuk menghindari cedera kepala fatal. Penindakan berlaku untuk pengendara dan penumpang.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Sabuk pengaman adalah perlindungan utama bagi pengemudi dan penumpang mobil. Pelanggaran ini tetap menjadi perhatian.
6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Kondisi mabuk menurunkan kemampuan berkendara, memperlambat reaksi, dan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan.
7. Melawan arus lalu lintas
Pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan tabrakan frontal dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
8. Melebihi batas kecepatan
Kecepatan berlebih mengurangi kemampuan pengemudi mengendalikan kendaraan serta memperpanjang jarak pengereman.
9. Kendaraan tanpa TNKB atau menggunakan TNKB tidak sesuai
Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Tanpa TNKB, kendaraan sulit teridentifikasi dan rawan disalahgunakan.
10. Penggunaan pelat rahasia, pelat kedutaan, atau pelat palsu
Selain itu, fenomena pelat nomor yang ditutup atau dilepas juga menjadi salah satu target utama penindakan.
Polda Metro Jaya: Plat Nomor Ditutup Jadi Sasaran Utama
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praktik melepas atau menutup pelat nomor kerap digunakan pelaku kejahatan untuk menghindari identifikasi.
“Kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB ini biasanya banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan—begal, jambret, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Komarudin usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11).
Dengan menyasar berbagai pelanggaran tersebut, Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas menjelang akhir tahun. (*)










