Stop Pengawalan Berlebihan! Pemerintah Harus Batasi Patwal di Jalan
Sebuah insiden kontroversial terjadi di kawasan Puncak, Bogor, di mana anggota kepolisian yang sedang melakukan pengawalan kendaraan diduga bertindak arogan.

OTORIDER - Sebuah insiden kontroversial terjadi di salah satu ruas jalan Puncak, Bogor, pada Jumat (14/3). Kejadian tersebut diduga dipicu oleh pengawalan kendaraan oleh anggota kepolisian, yang menyebabkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi pengguna jalan. Dalam insiden tersebut, petugas kepolisian dituding bertindak tidak mengutamakan etika saat bertugas, bahkan disebut melakukan tindakan kasar terhadap seorang pengendara motor.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak mengusulkan agar pengawalan terhadap pejabat dibatasi hanya untuk situasi mendesak, seperti keadaan darurat atau acara kenegaraan yang penting. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai bahwa pengawalan sebaiknya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam kondisi lalu lintas yang padat. "Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemaceta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden," ujar Djoko kepada Otorider.
Menurutnya dengan pembatasan itu, dapat menciptakan harmoni antara pejabat dan masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik.
"Kondisi jalan yang macet membuat pengguna jalan stres dengan suara sirene kendaraan pengawal. Jika setiap hari lebih dari 100 kendaraan mendapatkan pengawalan polisi, tentu akan menambah kepadatan dan merugikan masyarakat umum," papar Djoko.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa prioritas di jalan raya seharusnya diberikan kepada kendaraan yang benar-benar berhak, seperti ambulans yang membawa pasien.
"Kita harus mulai menerapkan ketertiban agar tidak menimbulkan kecemburuan di masyarakat. Jika hal seperti ini terus terjadi, tentu masyarakat akan merasa terganggu," ujar Sigit dikutip melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (16/3).
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar petugas lebih selektif dalam memberikan pengawalan. Menurutnya, sudah banyak kasus yang menimbulkan keresahan publik, seperti konvoi motor gede (moge) yang dikawal masuk tol, hingga iring-iringan mobil mewah yang mendapatkan perlakuan istimewa.
"Tolong untuk hal-hal seperti ini, rekan-rekan (polisi) lebih selektif dan ikuti aturan. Jika lampu merah, berhenti. Lampu hijau, baru jalan. Pengawalan seharusnya dilakukan untuk menjaga ketertiban, bukan memberikan izin untuk melanggar aturan," tegas Sigit.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur jenis-jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih menghormati hak pengguna jalan lain dan tidak menyalahgunakan fasilitas pengawalan. (*)