Tidak Pakai Helm Bisa Dipenjara, Pelanggaran Motor Mendominasi Operasi Zebra 2025

Dipublikasikan : Rabu, 26 November 2025 16:36

Operasi Zebra Jaya 2025 mencatat 33.484 pelanggaran dalam sepekan, mayoritas dari pengendara motor. Tidak memakai helm jadi pelanggaran tertinggi.

Tidak Pakai Helm Bisa Dipenjara, Pelanggaran Motor Mendominasi Operasi Zebra 2025
Ilustrasi pengendara motor tanpa helm (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Operasi Zebra Jaya 2025 telah berlangsung selama sepekan sejak dimulai pada 17 November. Selama periode tersebut, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencatat ribuan pelanggaran setiap hari, dengan mayoritas berasal dari pengendara sepeda motor.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat 33.484 pelanggaran dalam tujuh hari pertama Operasi Zebra. Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas penegakan hukum di seluruh wilayah Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran tersebut terekam otomatis oleh sistem ETLE.

“Selama tujuh hari, ada 20.760 pelanggaran roda dua yang ter-capture kamera ETLE dan 12.724 pelanggaran roda empat,” ujarnya dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (26/11).

Pelanggaran Terbanyak: Tidak Pakai Helm dan Melawan Arus

Komarudin menambahkan bahwa pemetaan rinci jenis pelanggaran masih dilakukan, namun pola pelanggarannya relatif konsisten dari tahun ke tahun. Khusus untuk pengendara motor, pelanggaran terbanyak tetap sama.

“Untuk roda dua, paling banyak pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” jelasnya.

Aturan Hukum Penggunaan Helm Menurut UU LLAJ

Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang motor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut penjelasan sanksinya:

Pasal 291 ayat 1
Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI dapat dikenakan:

  • Denda maksimal Rp 250.000, atau
  • Kurungan paling lama 1 bulan.

Artinya, siapa pun yang tidak mengenakan helm standar dapat menerima sanksi administratif maupun pidana ringan.

Pasal 291 ayat 2
Pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm juga dikenakan:

  • Denda maksimal Rp 250.000, atau
  • Kurungan paling lama 1 bulan.

Dengan demikian, kewajiban penggunaan helm tidak hanya berlaku bagi pengendara, tetapi juga penumpang.

Pakar: Kesadaran Keselamatan Pengendara Masih Rendah

Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai bahwa sebagian pengendara masih menganggap penggunaan helm sebagai hal sepele. Padahal, helm merupakan salah satu alat pelindung diri paling penting saat berkendara.

“Perilaku-perilaku ini merepresentasikan lemahnya kesadaran keselamatan di jalan raya. Ini seolah balik lagi ke zaman dulu, di mana informasi keselamatan masih rendah,” ujar Jusri saat dihubungi Otorider. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.