Warga Terdampak Jalan Berlubang dan Meninggal Bisa Tuntut Pemerintah

Dipublikasikan : Rabu, 26 Februari 2025 08:47

Hak warga yang terdampak akibat jalan berlubang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan jika kelalaian dalam perawatan jalan.

Warga Terdampak Jalan Berlubang dan Meninggal Bisa Tuntut Pemerintah
Jalan berlubang dilewati sepeda motor. (Foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Kasus kecelakaan akibat jalan berlubang, sering menjadi penyebab kecelakaan fatal di berbagai daerah di Indonesia. Banyak warga yang menjadi korban akibat kondisi jalan yang rusak, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Kasus kecelakaan sepeda motor akibat jalan berlubang sendiri, baru terjadi pada beberapa Minggu ini di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memakan dua korban jiwa.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, warga yang terdampak akibat kecelakaan di jalan rusak, termasuk keluarga korban meninggal, berhak menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jika perbaikan jalan yang rusak belum dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Kegagalan dalam menjalankan kewajiban ini dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, pihak yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:

  • Korban luka ringan: Kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
  • Korban luka berat: Pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
  • Korban meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 120 juta.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak tidak boleh menunggu hingga kerabat pejabat menjadi korban. "Setelah ada warga yang meninggal dunia akibat jalan berlubang, tiba-tiba seluruh lubang segera ditutup seolah pemerintah bekerja," ujar Djoko kepada Otorider, Rabu (26/2).

"Warga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan bertransportasi di jalan raya," tambahnya.

Djoko juga menekankan bahwa jalan raya seharusnya menjamin keselamatan pengguna, bukan menjadi tempat meregang nyawa. "Negara wajib melindungi warganya dalam aktivitas bertransportasi," ungkap Djoko.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa mereka terus berupaya memperbaiki jalan-jalan yang rusak, namun ada keterbatasan. "Jalur tersebut merupakan kewenangan pusat, nasional. Jadi jalur jalan Kemang-Bogor. Terus di jalur Cileungsi itu kewenangan provinsi. PUPR kabupaten selalu berkomunikasi berkaitan dengan pemeliharaan," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irawan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.