Pengendara Merokok Bisa Dipidana, Aturan Lalu Lintas Digugat ke MK
Uji materiil larangan merokok saat berkendara diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Aktivitas merokok dinilai mengganggu konsentrasi pengendara dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

OTORIDER - Kebiasaan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Aktivitas tersebut mengharuskan pengendara menggunakan salah satu tangan, sehingga kontrol terhadap kendaraan menjadi berkurang.
Isu ini menjadi sorotan setelah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Permohonan tersebut terdaftar di MK dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 pada 6 Januari 2026. Pemohon menilai ketentuan dalam UU LLAJ belum memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk aktivitas merokok saat berkendara.
Pemohon Nilai Norma UU LLAJ Tidak Jelas
Dalam gugatannya, Syahda menjelaskan bahwa UU LLAJ mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta memberikan sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, norma tersebut dinilai masih multitafsir. “Dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata pemohon dalam permohonannya.
Menurutnya, ketidakjelasan norma dan lemahnya perlindungan hukum tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan lalu lintas.
Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara Sudah Ada
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pernah mengingatkan masyarakat soal larangan merokok saat berkendara melalui unggahan video di akun resmi @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahan tersebut, Ditlantas merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pasal 6 huruf c peraturan tersebut secara tegas menyatakan: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Selain itu, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (1) juga mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ancaman Sanksi Kurungan dan Denda
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” bunyi ketentuan tersebut.
Studi Internasional: Merokok Tingkatkan Risiko Kecelakaan
Bahaya berkendara sambil merokok juga telah banyak dikaji oleh peneliti internasional. Salah satunya adalah studi berjudul “Cigarette Smoking, Road Traffic Accidents and Seat Belt Usage” yang dilakukan oleh pakar kesehatan di Southampton, Inggris.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa aktivitas merokok dapat memecah konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Ini menunjukkan peningkatan risiko kecelakaan yang menyebabkan cedera di jam-jam gelap (malam hari) bagi pengemudi yang merokok dibandingkan pengemudi yang tidak merokok. Keterlibatan kecelakaan juga meningkat,” tulis studi tersebut, dikutip dari ScienceDirect.
Dengan adanya uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi serta penguatan aturan dari berbagai regulasi dan temuan ilmiah, larangan merokok saat berkendara kembali menjadi perhatian publik. Kejelasan norma hukum dinilai penting agar penegakan aturan lalu lintas dapat berjalan efektif, sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara. (*)










