Motor Dilarang di Ibu Kota Baru Indonesia, Ini Kendaraan Penggantinya

Motor Dilarang di Ibu Kota Baru Indonesia, Ini Kendaraan Penggantinya Ilustrasi motor melintas di jalan raya.
Senin, 11 Desember 2023 22:10
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Dalam aturan berkendara di Ibu Kota Nusantara (IKN), sepeda motor akan dilarang melintas. Sebagai gantinya, masyarakat bisa menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 km/jam (micromobility atau semacam skuter listrik).

"Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya lho, ada praktik khusus yang kita buat. Jadi, kalau mau go food sebagainya, silakan itu pakai micromobility, tidak pakai motor," kata Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN), Resdiansyah di Jakarta, Selasa (5/12).

Mengacu pernyataan Resdiansyah, nantinya skuter listrik tersebut tidak digunakan di jalan raya, tetapi bisa di pinggir atau ada lintasan khusus. Mengenai skuter listrik sendiri, saat ini pemerintah dan kepolisian terus berulang menyampaikan penggunaannya tidak boleh di jalan raya. Alat transportasi jenis tersebut hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.

skuter
Ilustrasi skuter listrik (Foto: Reuters)

Memang kendaraan jenis ini kian digemari karena memiliki bobot yang ringan, lebih praktis, dan ringkas dibandingkan sepeda. Sehingga, mudah untuk dibawa-bawa, serta sudah termasuk transportasi ramah lingkungan.

Karena penggunanya di Ibu Kota Baru Indonesia nanti hanya dibatasi 25 km/jam, maka tidak perlu menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, kendaraan yang bisa mencapai kecepatan 35 km/jam digolongkan dapat ngebut, sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan.

"Sepeda listrik yang kecepatannya dapat mencapai 35 km/jam harus memakai aturan yang sama seperti penunggang sepeda motor kubikasi 125 cc. Dalam artian pengendara sepeda listrik wajib berbekal SIM C," papar Yunus. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.