Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku untuk 1 KTP Per Unit
Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua melalui subsidi yang diberikan Pemerintah
OTORIDER - Pemerintah telah resmi melakukan perluasan untuk subsidi pembelian motor listrik. Hal ini berlaku setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 soal Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan. Menurutnya, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Baca Juga: GALERI: Keseruan Honda Modif Contest 2023 Seri Pekanbaru
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin dalam keterangan resminya.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat bakal mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. "Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja,” ujar Agus.
Baca Juga: Daftar Juara Honda Modif Contest 2023 Pekanbaru, Siapa Saja?
Sesuai Permenperin 21/2023, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan ini menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). (*)