Tidak Menarik, Subsidi Bantuan Motor Listrik Akan Dievaluasi
Pemerintah sendiri akan mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.
Saat ini terdapat 18 motor listrik baru yang bisa dibeli dengan bantuan subsidi Rp7 juta. Namun, program subsidi kendaraan tersebut dinilai masih kurang menarik bagi masyarakat. Berdasarkan data di laman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), tercatat masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik dari 200.000 kuota yang diberikan pemerintah.
Berkaca dari masalah tersebut, Pemerintah sendiri kabarnya akan mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.
"Kami secara periodik melakukan evaluasi atas dua insentif pemerintah, pemberian bantuan pemerintah. Satu, terhadap sepeda motor, yang kedua terhadap mobil," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan sejumlah asosiasi kendaraan di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (21/6).
Baca Juga: Bangun Pabrik Baru di Filipina, Yadea Keluarkan Dana Rp 15 triliun
Subsidi motor listrik ini sendiri ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Yang sangat kami perhatikan adalah kenapa bantuan pemerintah yang mensyaratkan empat hal itu, kok serapannya sangat rendah. Nah, ini yang terus kami genjot, apakah ini berkaitan dengan restitusi yang lama dan seterusnya," kata Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, keinginan masyarakat Indonesia masih rendah untuk menggunakan kendaraan listrik karena adanya sejumlah kendala, seperti komponen baterai hingga ketersediaan stasiun pengisian baterai.
"Isu-isu ini yang memang masih ada di sekitar kita. Tugas kitalah, tadi dengan berkumpulnya para asosiasi dan tim Kadin dalam rapat, ini salah satu metode bagaimana kita aktif memberikan sosialisasi kepada publik, kepada masyarakat," papar Moeldoko.
Baca Juga: Perawatan Kelistrikan Motor Listrik Bisa Dilakukan di Bengkel Umum?
Sementara itu, menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, sasaran subsidi motor listrik untuk UMKM sendiri kurang tepat.
"Sasaran insentif motor listrik adalah pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Setiap pelaku UMKM sudah memiliki motor, bahkan lebih dari satu motor dalam rumah tangganya," ujar Djoko kepada OtoRider, Selasa (30/5).
Ia menambahkan, jangan sampai subsidi itu akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan.