Motor Listrik Aman untuk Mudik Gratis 2025, Produsen Beri Jaminan Keamanan
Produsen motor listrik berpendapat bahwa produk mereka telah dilengkapi dengan fitur keselamatan yang memadai sehingga aman untuk diangkut dalam program mudik gratis.

OTORIDER - Pada musim mudik Lebaran 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program mudik gratis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik pengguna motor. Program ini mencakup pengangkutan sepeda motor secara gratis menggunakan truk dan kereta api.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pada tahun 2024, Kemenhub melarang pengangkutan sepeda motor listrik dalam program mudik gratis, terutama melalui jalur laut. Alasan utama larangan ini adalah pertimbangan keselamatan terkait risiko kebakaran yang mungkin ditimbulkan oleh baterai motor listrik selama perjalanan di kapal.
Produsen baterai dan motor listrik berpendapat bahwa produk mereka telah dilengkapi dengan fitur keselamatan yang memadai, sehingga aman untuk diangkut dalam program mudik gratis. "Untuk produk kami Polytron Fox, aman saja untuk dimasukan dan diangkut kedalam kereta, truk, dan lain-lainya. Untuk baterainya saja juga sudah diuji oleh Lembaga Sucofindo soal ketahanan," papar Head of Product Polytron EV , Ilman Fachrian Fadly saat ditemui Otorider beberapa waktu lalu.
Pada tahun sebelumnya, Kemenhub sempat melarang pengangkutan motor listrik melalui jalur laut dalam program mudik gratis. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt Hendri Ginting, dalam Media Briefing Sosialisasi Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2024, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif guna mengantisipasi risiko kebakaran di atas kapal.
"Pada saat mengangkut motor nanti jangan motor listrik, karena di atas kapal kalau kebakaran motor listrik itu penanganannya belum begitu baik," kata Hendri saat itu.
Dengan adanya jaminan dari produsen, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan motor listrik untuk bisa diangkut dalam program mudik gratis 2025. Namun, keputusan resmi dari Kemenhub masih dinantikan. (*)










