Berita | 28 May 2024
Nantinya, bagi pemilik motor dengan kapasitas 250-500cc diwajibkan memiliki SIM C1.
Berita | 17 October 2022
Setiap pengemudi motor hukumnya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Berita | 14 June 2021
Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah dibagi menjadi tiga golongan. Selain SIM C, terdapat SIM CI dan SIM CII yang dihadirkan sesuai dengan klasifikasi motor yang dibawa.
4 hari yang lalu
1 minggu yang lalu
2 minggu yang lalu
2 minggu yang lalu
2 minggu yang lalu