Catat! Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Berpedal
Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.
Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.
Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Korlantas Polri terus merampungkan persiapan aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C. Disebutkan persiapan penggolongan SIM C sudah menacapai 80 persen.
Helm merupakan perangkat yang penting dalam melindungi kepala pengendara motor. Namun di Indonesia banyak helm palsu atau tidak bermerek beredar secara luas.
Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun tidak jarang pemotor yang doyan touring memasangkan lampu kabut.
Mendorong motor yang mogok menggunakan motor lain biasa dilakukan di Indonesia. Kegiatan ini kerap dinamai dengan istilah stut, biasanya pendorong di motor belakang menggunakan kaki untuk mendorong.
Melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang sangat dilarang karena membahayakan pengendara lain. Namun hal ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia terutama DKI Jakarta.
Kemacetan di Ibukota Indonesia kini menjadi sesuatu hal yang wajar untuk dialami oleh pengendara. Namun banyak pengendara motor yang mengatasi hal ini dengan melintasi trotoar.
Modifikasi spakbor motor kerap dilakukan oleh para pecinta roda dua di Indonesia. Biasanya modifikasi bisa berupa dipotong sebagian, dilepas secara keseluruhan atau menggunakan tail tidy.
Terdapat beragam lampu isyarat pada kendaraan bermotor yang telah dipasangkan oleh pabrikan. Selain lampu isyarat standar, terdapat lampu isyarat sirine yang dipasangkan pada sejumlah kendaraan.
Mengendarai sepeda motor membutuhkan konsentrasi penuh untuk bisa memfokuskan pengendalian. Tanpa konsentrasi penuh, pengendara yang tidak fokus dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian.