Berani Merokok Sambil Berkendara? Hukum Pidana Siap Menunggu
Merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Selain dapat merugikan orang lain, perilaku demikian juga dapat merugikan diri sendiri.
Merokok sambil berkendara merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Selain dapat merugikan orang lain, perilaku demikian juga dapat merugikan diri sendiri. Mengenai perilaku merokok saat berkendara telah dilarang dan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 12 tahun 2019.
Aturan dilarang merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6. Pada pasal tersebut disebutkan pemenuhan aspek kenyamanan, yang terbagi dalam 3 aspek. Salah satunya adalah 'Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.'
Baca Juga: Ternyata Mengobrol Saat Berkendara Dilarang Dalam Undang-Undang
Di sisi lain, pelarangan pengemudi yang merokok juga diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Pada pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi dapat dilakukan pidana.
Pidana tersebut sesuai dalam pasal 106 ayat (1) yakni dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Kenapa Ada Cermin Spion Warna Biru?
Sebagai tambahan informasi, terkait perilaku merokok saat berkendara telah mengkhawatirkan pengguna jalan lainnya. Bahkan tidak sedikit yang menjadi korban karena adanya bara api rokok yang masuk ke mata pengendara lain.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menghimbau hal ini dalam postingan aku instagramnya di akun @dishubdkijakarta. Postingan tersebut diunggah pada 27 November 2019 sembari menampilkan korban yang terkena bara api rokok yang masuk ke mata.