Ternyata Mengobrol Saat Berkendara Dilarang Dalam Undang-Undang
Ketika mengemudikan kendaraan, tentunya pengendara diharuskan memiliki konsentrasi yang penuh. Salah satu penyebab hilangnya konsentrasi pengemudi adalah mengobrol di jalan raya.
Ketika mengemudikan kendaraan, tentunya pengendara diharuskan memiliki konsentrasi yang penuh. Tanpa konsentrasi yang penuh, pengemudi dapat membahayakan dirinya sendiri ataupun orang lain. Salah satu penyebab hilangnya konsentrasi pengemudi adalah mengobrol di jalan raya.
Uniknya, di Indonesia sering ditemukan pengendara sepeda motor yang berbincang dengan pengendara sepeda motor lainnya. Alih-alih berhenti untuk dapat berbingang, biasanya ini terjadi ketika keduanya sedang berkendara. Nah, ternyata terdapat undang-undang yang melarang pengemudi mengobrol ketika sedang berkendara loh.
Baca Juga: Kewajiban Pengendara Yang Menyaksikan Kecelakaan Lalu Lintas
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih tepatnya, aturan agar tidak mengobrol ketika berkendara di atur dalam pasal 106 dan pasal 283.
Pada pasal 283 disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Baca Juga: 5 Keunggulan Nitrogen Dibanding Angin Biasa
Sedangkan pada pasal 283 disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Memang pasal tersebut tidak secara langsung menyebutkan pelarangan terhadap pengendara yang mengobrol. Tetapi mengobrol dengan pengendara lain akan mengurangi konsentrasi.