Kementerian Perhubungan Akan Buat Regulasi Skuter Listrik

Jumat, 6 Desember 2019 09:00
Brian

Ternyata skuter listrik seperti GrabWheels tidak hanya menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Perhubungan pun mulai serius mengurusi kendaraan mungil yang satu ini.

Kementerian Perhubungan Akan Buat Regulasi Skuter Listrik

Skuter Listrik sedang ramai diperbincangkan di masyarakat Indonesia, khususnya para remaja. Terutama setelah boomingnya e-Scooter dari Grabwheels yang menjamur di berbagai tempat di Ibukota. Namun beberapa saat lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatasi pergerakan GrabWheels di Jakarta.

Ternyata skuter listrik seperti GrabWheels tidak hanya menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mulai serius mengurusi kendaraan mungil yang satu ini. Pasalnya, jika tidak diatur dan dibiarkan menjamur diyakini pihak Kemenhub dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

   Baca Juga: Pengguna GrabWheels Tak Bisa Berbagi Jalan dengan Motor?

"GrabWheels kan sudah ada peraturan Gubernur ya di DKI Jakarta. Mereka akan dibatasi wilayah operasinya di jalan tertentu. Kami juga akan bikin regulasinya, tetapi kami tidak bicara GrabWheels saja melainkan bicara keseluruhan," ujar Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Perhubungan Darat, di Jakarta, Kamis (5/12).

otopet

 

Sigit melanjutkan regulasi tersebut diharapkan akan keluar dalam waktu dekat. Karena regulasi itu tidak hanya akan mengatur skuter listrik di Jakarta saja. Melainkan semua skuter listrik di semua daerah dan diatur dari berbagai aspeknya juga.

   Baca Juga: Catat! 9 Regulasi Terbaru Penggunaan GrabWheels

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar peraturan Menteri Perhubungan. Karena bukan Jakarta saja yang harus dibatasi, kecepatan dibatasi, wilayah operasi dibatasi. Bahkan kami lebih luas lagi, batasan umur juga dibatasi," lanjut Sigit.

Sigit menuturkan, semua batasan tersebut harus diatur dalam regulasi. Karena skuter listrik layaknya GrabWheels bukanlah mainan anak-anak Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Kalau soal batasan kecepatan, Kementerian Perhubungan akan mengatur kecepatan maksimal di 20 km/jam.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.