Berikut Cara Cek Tarif Pajak Kendaraan Lewat Smartphone
Banyak yang belum tahu, ternyata saat ini pemilik kendaraan dapat mengecek tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat smartphone. Mengingat PKB harus dibayarkan setahun sekali dan merupakan kewajiban.
Banyak yang belum tahu, ternyata saat ini pemilik kendaraan dapat mengecek tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat smartphone. Mengingat PKB harus dibayarkan setahun sekali dan merupakan kewajiban bagi para pemilik motor. Sedangkan masih banyak yang belum mengetahui berapa besaran pajak kendaraan terbaru yang harus dibayarkan.
Fitur ini dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menghadirkan sejumlah cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan. Berdasarkan akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya terdapat lima cara yang dapat dilakukan. Tentu kemudahan mengecek tarif PKB tanpa keluar rumah akan sangat memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Bocoran Honda CB400SF Terbaru, Emisi EURO 5 dan Stroke Lebih Panjang
Cara pertama adalah, pemilik kendaraan bisa mengecek secara online dengan mengunjungi website resmi Bapenda provinsi masing-masing. Khusus untuk DKI Jakarta, pemilik kendaraan dapat mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelahnya pemilik kendaraan dapat memasukkan nomor polisi berupa 4 digit angka dan huruf.
Cara kedua adalah dengan mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui App Store Pajak Online DKI Jakarta. Cara Ketiga dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya yang berbasis di Android saja.
Baca Juga: Harga Terbaru Honda Supra GTR 150 dan Yamaha MX King 150 (Agustus 2020)
Kemudian cara terakhir dengan memanfaatkan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel. Kemudian akan terdapat sejumlah pilihan pelayanan. Pilih informasi pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.