Berkendara Motor Saat Hujan, Boleh Nyalakan Hazard atau Tidak?
Nah, sejumlah pengendara seringkali ditemui menyalakan fitur tersebut saat kondisi hujan. Apakah hal ini dibenarkan?
Fitur lampu hazard saat ini banyak ditemukan pada motor-motor keluaran terbaru. Fitur ini sendiri ditujukan untuk kondisi darurat. Nah, sejumlah pengendara seringkali ditemui menyalakan fitur tersebut saat kondisi hujan. Apakah hal ini dibenarkan?
Johanes Lucky selaku Safety Riding Department Head PT Astra Honda Motor (AHM) pun memberikan penjelasannya. Menurutnya, fitur lampu hazard idealnya digunakan saat motor berhenti saja, khususnya di tempat yang masih bersinggungan dengan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Muncul Model Baru, Bagaimana Nasib Yamaha Aerox 155 Lama?
Lalu, bolehkah menyalakan lampu hazard saat berkendara di tengah cuaca hujan?
"Enggak. Jadi, pada saat hujan kalau kita bergerak, sebenarnya tidak boleh menyalakan hazard. Karena gini, pada saat kita berkendara itu alat komunikasi kita cuma lampu dan klakson. Ketika kita memberikan sinyal yang salah, lampu sein nyala semuanya, pengguna jalan lain enggak tahu, enggak bisa memprediksi ini orang mau kemana. Jadi, idealnya digunakan pada saat berhenti saja," jelas Lucky pada OtoRider beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lima Keunikan Motor Cruiser Bergaya Amerika, Keeway V250 FI
Lucky menambahkan, hazard digunakan saat kondisi berbahaya atau darurat saja. "Jadi, orang bisa melihat kalau kita ada di situ. Supaya terlihat. Nah, ketika kita berhenti di tempat yang tidak semestinya, artinya bukan di tempat parkir, kita nyalakan hazard," katanya.
Selain itu, saat berkendara secara rombongan, tidak disarankan untuk menggunakan hazard. "Nah, banyak yang salah, nyalakan hazard pada saat jalan atau konvoi, kami tidak menyarankan ke sana. Hazard itu lebih kepada kondisi berbahaya, supaya orang melihat kalau ada kita," ucapnya.