Motor Dibekali Fitur Lampu Hazard, Kapan Boleh Digunakan?

Senin, 26 Oktober 2020 10:45
Thio Pahlevi

Menyalakan lampu hazard di waktu yang tidak tepat tentunya akan membingungkan pengendara di sekitar. Lantas, kapan fitur ini boleh digunakan?

Motor Dibekali Fitur Lampu Hazard, Kapan Boleh Digunakan?

Motor keluaran terbaru saat ini sudah dibekali dengan beragam fitur, salah satunya adalah lampu hazard. Fitur ini sendiri tak boleh asal dinyalakan. Memakai hazard di waktu yang tidak tepat tentunya akan membingungkan pengendara di sekitar. Lantas, kapan fitur ini boleh digunakan?

Johanes Lucky selaku Safety Riding Department Head PT Astra Honda Motor (AHM) pun memberikan penjelasannya. Menurutnya, lampu hazard hanya digunakan saat motor berhenti saja, khususnya di tempat yang masih bersinggungan dengan pengguna jalan lain.

   Baca Juga: Pakai Mesin Baru, Berapa Konsumsi BBM CBR250RR SP Quick Shifter?

"Hazard itu digunakan sebenarnya pada saat kita berhenti, ketika ada sesuatu dengan kendaraan kita. Jadi, orang bisa melihat kalau kita ada di situ. Supaya terlihat. Nah, ketika kita berhenti di tempat yang tidak semestinya, artinya bukan di tempat parkir, kita nyalakan hazard," ujar Lucky pada OtoRider beberapa waktu lalu.

Honda PCX Electric

Lucky menambahkan, masih terdapat pengendara yang salah menggunakan lampu hazard, misalnya ketika motor sedang berjalan atau melakukan konvoi. "Nah, banyak yang salah, nyalakan hazard pada saat jalan atau konvoi, kami tidak menyarankan ke sana. Hazard itu lebih kepada kondisi berbahaya, supaya orang melihat kalau ada kita," jelasnya.

Saat kondisi hujan, juga terdapat pengendara yang menyalakan lampu hazard. Lantas, apakah hal itu dibenarkan?

   Baca Juga: Hasil MotoGP Teruel 2020: Duo Suzuki Kembali Raih Podium

"Enggak. Jadi, pada saat hujan kalau kita bergerak, sebenarnya tidak boleh menyalakan hazard. Karena gini, pada saat kita berkendara itu alat komunikasi kita cuma lampu dan klakson. Ketika kita memberikan sinyal yang salah, lampu sein nyala semuanya, pengguna jalan lain enggak tahu, enggak bisa memprediksi," kata Lucky.

Idealnya, lanjut Lucky, lampu hazard digunakan saat kondisi motor berhenti saja agar lebih terlihat dengan pengendara lain. "Karena kita mungkin memberhentikan motor di tempat yang enggak aman. Karena keadaan darurat tadi," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.