Mau Klaim Asuransi Bencana Alam Gempa Bumi? Siapkan Dokumen Ini

Minggu, 27 November 2022 14:00
Afrizal Abdul Rahman

Beberapa dokumen penting wajib diberikan untuk klaim asuransi.

Mau Klaim Asuransi Bencana Alam Gempa Bumi? Siapkan Dokumen Ini

Perluasan jaminan asuransi bisa membuat kendaraan yang terdampak bencana alam gempa bumi dapat diklaim. Namun, ketika tak ada perluasan, maka asuransi tidak bisa diklaim. 

Hal tersebut tertuang berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab II Pengecualian Pasal 3.3. Dalam aturan tersebut menjelaskan penyebab kerusakan kendaraan berupa banjir hingga gempa bumi merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diklaim asuransi.

   Baca Juga: BSA Luncurkan Motor Baru Bergaya Scrambler

Akan tetapi, ketika sudah melakukan perluasan jaminan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan guna mengklaim kerugian sebagian dan total. Lantas apa saja?

Dikutip dari laman pusatasuransi.com, beberapa dokumen pendukung klaim seperti laporan kerugian termasuk kronologi kejadian yang wajib dibuat untuk klaim asuransi. 

Tips Menerobos banjir

"Semua sudah tertera di pusat asuransi, jadi tinggal melengkapi dokumen," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra saat dihubungi OtoRider.

Ada beberapa dokumen lain yang juga harus disiapkan. Di antaranya meliputi polis, endosemen, Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomer Kendaraan, dan Kartu Tanda Penduduk tertanggung yang semua berbentuk fotokopi. "Terpenting itu lapor dahulu, kalau bencana alam seperti ini pasti akan fleksibel," tambahnya. 

   Baca Juga: Mencoba Uji Emisi Motor di Planet Ban

Dari sisi kerugian total, dokumen yang Anda harus siapkan tak jauh berbeda, yakni laporan kerugian termasuk kronologis kejadian, dokumen asli, polis, sertifikat endosemen, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani tertanggung. 

Perlu diketahui, dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional. Nah, jika Anda terdampak bisa melakukan hal di atas.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.