Mau Klaim Asuransi Bencana Alam Gempa Bumi? Siapkan Dokumen Ini
Beberapa dokumen penting wajib diberikan untuk klaim asuransi.
Perluasan jaminan asuransi bisa membuat kendaraan yang terdampak bencana alam gempa bumi dapat diklaim. Namun, ketika tak ada perluasan, maka asuransi tidak bisa diklaim.
Hal tersebut tertuang berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab II Pengecualian Pasal 3.3. Dalam aturan tersebut menjelaskan penyebab kerusakan kendaraan berupa banjir hingga gempa bumi merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diklaim asuransi.
Baca Juga: BSA Luncurkan Motor Baru Bergaya Scrambler
Akan tetapi, ketika sudah melakukan perluasan jaminan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan guna mengklaim kerugian sebagian dan total. Lantas apa saja?
Dikutip dari laman pusatasuransi.com, beberapa dokumen pendukung klaim seperti laporan kerugian termasuk kronologi kejadian yang wajib dibuat untuk klaim asuransi.
"Semua sudah tertera di pusat asuransi, jadi tinggal melengkapi dokumen," kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra saat dihubungi OtoRider.
Ada beberapa dokumen lain yang juga harus disiapkan. Di antaranya meliputi polis, endosemen, Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomer Kendaraan, dan Kartu Tanda Penduduk tertanggung yang semua berbentuk fotokopi. "Terpenting itu lapor dahulu, kalau bencana alam seperti ini pasti akan fleksibel," tambahnya.
Baca Juga: Mencoba Uji Emisi Motor di Planet Ban
Dari sisi kerugian total, dokumen yang Anda harus siapkan tak jauh berbeda, yakni laporan kerugian termasuk kronologis kejadian, dokumen asli, polis, sertifikat endosemen, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani tertanggung.
Perlu diketahui, dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional. Nah, jika Anda terdampak bisa melakukan hal di atas.