Panduan Lengkap Cara Membuat SIM Internasional, Mudah?

Dipublikasikan : Sabtu, 31 Agustus 2024 13:00

SIM internasional diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Panduan Lengkap Cara Membuat SIM Internasional, Mudah?
Ilustrasi berkendara motor.
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - SIM Internasional (International Driving Permit atau IDP) adalah dokumen penting bagi pengemudi yang berencana berkendara di luar negeri. SIM Internasional sendiri berfungsi sebagai terjemahan dari SIM nasional untuk mengemudi secara sah di banyak negara.

SIM Internasional di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut ini panduan dan syarat membuat SIM Internasional di Indonesia yang mempunyai masa berlaku selama tiga tahun, serta bisa dilakukan secara online di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran:

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dan maksimal ukuran 500 KB:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja.
  • Warna latar belakang putih.
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.
  • Tidak menggunakan kacamata.
  • Wajah menghadap kamera.
  • Tidak menggunakan Kontak. lens/Softlens.
  • Bukan Foto Hitam Putih.
  • Tidak boleh terlihat gigi.

2. KTP.
3. KITAP (khusus WNA).
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan).
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Untuk biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000 dan perpanjangan Rp225.000. Hal itu sudah sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Setelah mendapatkan SIM Internasional, perhatikan hal-hal berikut saat mengemudi di luar negeri:

Patuhi Aturan Lalu Lintas Lokal

Setiap negara memiliki peraturan lalu lintas yang berbeda. Pastikan mematuhi aturan setempat untuk menghindari masalah hukum.

Bawa SIM Nasional dan SIM Internasional

SIM Internasional hanya berfungsi sebagai terjemahan dari SIM nasional Anda. Selalu bawa SIM nasional Anda bersama SIM Internasional saat mengemudi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.