Awas! Berboncengan Lebih Dari Dua Orang Bisa Didenda
Pengguna kendaraan roda dua, kerap menggunakan jok yang sedianya untuk dua orang, dipakai bertiga, bahkan menggunakan bangku tambahan untuk anak. Apa sanksinya?
OTORIDER - Peraturan perundang-undangan dibuat agar dapat mengatur tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman, sehingga seluruh masyarakat dapat hidup nyaman di sebuah negara.
Termasuk di Indonesia yang mana terdapat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang perlalulintasan dan pengguna jalan di Indonesia.
Menyikapi tentang kerapnya pengguna motor berboncengan lebih dari dua orang, Jusri Pulubuhu, Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) yang juga gemar melakukan perjalanan menggunakan motor besar.
“Kalau berboncengan dengan penumpang lebih dari satu orang, bisa mengganggu keseimbangan pengendaraanya saat bermotor,” katanya dalam sebuah kesempatan.
Jadi, hal tersebut dapat membahayakan, termasuk juga dengan menggunakan kursi tambahan untuk anak yang letaknya di depan pengemudi.
“Karena saat motor sudah berjalan, akan sensitif terhadap pergerakan yang dilakukan oleh orang yang menunggangi motor itu, kalau anak duduk di bangku sendiri, kan bebas gerak dan bisa membuat pengemudi terganggu,” ungkapnya.
Dari sisi perundang-undangan pun, ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 292.
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Sementara, aturan untuk membawa jumlah penumpang di sepeda motor, tertuang pada pasal 106 (9) UU LLAJ sebagai berikut :
Pasal 106
(9) Seitap orang yang mengenudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Begitu pun pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012, tentang kendaraan pada Pasal 5 dan Pasal 61 ayat 1.
Pasal 5
- Kendaraan bermotor jenis sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) meliputi :
- Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah.
- Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah; dan
- Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah
Pasal 61 ayat (1)
Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
Dengan uraian pasal tersebut, jelas bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Nah, dari pemaparan pasal dan ayat di atas, tentunya menjadi jelas dan gamblang, bahwa penumpang sepeda motor hanya boleh seorang saja.
Membawa bangku kecil untuk anak di depan pengemudi juga merupakan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi, karena dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang. (*)