Notifikasi Tilang ETLE Kini Dikirim Lewat WhatsApp, Begini Prosesnya
Penerapan sistem ETLE dinilai cukup efektif dalam memberikan efek jera kepada pelanggar aturan lalu lintas.
OTORIDER - Kepolisian terus meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi. Salah satu langkah terbarunya adalah pengiriman notifikasi tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam menerima informasi terkait pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, mengatakan notifikasi tilang ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirim melalui surat.
"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Latif Usman, dikutip dari laman resmi Tribata News, Minggu (19/1).
Sistem ini akan mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik mobil atau sepeda motor saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.
Langkah-Langkah Setelah Menerima Notifikasi WhatsApp
Setelah pelanggar menerima notifikasi WhatsApp terkait pelanggaran lalu lintas, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan:
Konfirmasi Pelanggaran (Waktu 8 Hari)
Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui laman https://etle-pmj.id/ atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Pelanggar wajib mengisi data berikut:
- Nomor polisi kendaraan.
- Nomor telepon.
- Kode referensi yang tercantum di notifikasi.
Mendapatkan Nomor BRIVA
Setelah konfirmasi, sistem akan memberikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) untuk proses pembayaran denda.
Pemblokiran STNK Jika Tidak Konfirmasi
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam 8 hari, maka dalam 3 hari berikutnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Petugas kemudian akan menerbitkan tilang dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Pemblokiran Pajak STNK Jika Tidak Bayar
Apabila denda tilang tidak dibayarkan hingga melewati batas waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.
Metode Pembayaran Denda
Denda tilang dapat dibayarkan melalui beberapa metode:
- Transfer ATM
- Mobile Banking
- Loket Pembayaran di Kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya
Setelah pembayaran berhasil, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan STNK tanpa hambatan.
Penambahan Kamera ETLE Mobile
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga berencana memperluas cakupan pengawasan dengan menambah 40 unit kamera ETLE Mobile pada tahun 2025. Saat ini, sudah ada 10 unit ETLE Mobile yang digunakan untuk memantau area yang sulit dijangkau oleh kamera ETLE Statis.
“Untuk saat ini ada 10 ETLE Mobile dan mudah-mudahan di tahun 2025 kami mendapat sekitar 40 unit lagi dari pemerintah daerah,” ujar Usman. (*)