Mengangkut Beban Berlebih Pakai Motor, Siap Terima Sanksinya

Dipublikasikan : Jumat, 27 Juni 2025 12:03
Penulis : Benny Averdi

Kendaraan sudah ditentukan batas daya angkut maksimalnya, termasuk motor. Selain ditentukan pabrikan, juga ada regulasi yang membatasi daya angkut motor.

Mengangkut Beban Berlebih Pakai Motor, Siap Terima Sanksinya
Box Motor (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER – Dalam menggunakan kendaraan, terdapat dua kebutuhan yang umumnya dilakukan oleh pengguna, yaitu angkutan orang dan barang.

Untuk roda dua atau motor, sejatinya digunakan untuk mengangkut orang, maksimal satu orang (pembonceng) saja.

Meskipun terdapat aturan yang mengatur ketika motor digunakan mengangkut barang.

Seperti tertera pada Undang – undang No 22 Tahun 2009 t.entang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dalam peraturan perundang-undangan itu, terdapat ketentuan bahwa pengangkutan orang/barang dapat menggunakan kendaraan bermotor (Pasal 3 ayat (1) PP 74/2014).

Karena itu sepeda motor masuk ke dalam kategori tersebut. Tetapi ada peraturan lain yang mengatur tentang besaran barang yang dapat diangkut oleh sepeda motor.

Berdasarkan Hukumonline.com, terdapat persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PP 74/2014, yaitu :

  1. Muatan tidak melebihi setang kemudi
  2. Tinggi muatan tidak lebih dari 900 (mm) dari atas tempat duduk pengemudi, dan
  3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Nah, berdasarkan peraturan itu, sepeda motor bisa mengangkut barang asalkan sesuai dengan ketentuan di atas tadi.

Namun jika melanggar, tentu ada sanksinya, yaitu berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009,  ‘Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)’.

Jadi, sebaiknya ketika akan mengangkut barang dengan motor, perlu perhatikan hal tadi.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.