Mengangkut Beban Berlebih Pakai Motor, Siap Terima Sanksinya
Kendaraan sudah ditentukan batas daya angkut maksimalnya, termasuk motor. Selain ditentukan pabrikan, juga ada regulasi yang membatasi daya angkut motor.

OTORIDER – Dalam menggunakan kendaraan, terdapat dua kebutuhan yang umumnya dilakukan oleh pengguna, yaitu angkutan orang dan barang.
Untuk roda dua atau motor, sejatinya digunakan untuk mengangkut orang, maksimal satu orang (pembonceng) saja.
Meskipun terdapat aturan yang mengatur ketika motor digunakan mengangkut barang.
Seperti tertera pada Undang – undang No 22 Tahun 2009 t.entang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Dalam peraturan perundang-undangan itu, terdapat ketentuan bahwa pengangkutan orang/barang dapat menggunakan kendaraan bermotor (Pasal 3 ayat (1) PP 74/2014).
Karena itu sepeda motor masuk ke dalam kategori tersebut. Tetapi ada peraturan lain yang mengatur tentang besaran barang yang dapat diangkut oleh sepeda motor.
Berdasarkan Hukumonline.com, terdapat persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PP 74/2014, yaitu :
- Muatan tidak melebihi setang kemudi
- Tinggi muatan tidak lebih dari 900 (mm) dari atas tempat duduk pengemudi, dan
- Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Nah, berdasarkan peraturan itu, sepeda motor bisa mengangkut barang asalkan sesuai dengan ketentuan di atas tadi.
Namun jika melanggar, tentu ada sanksinya, yaitu berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)’.
Jadi, sebaiknya ketika akan mengangkut barang dengan motor, perlu perhatikan hal tadi.(*)