Banyak Yang Belum Paham Kenaikan Biaya STNK, Yuk Simak Biayanya

Banyak Yang Belum Paham Kenaikan Biaya STNK, Yuk Simak Biayanya
Rabu, 4 Januari 2017 20:10
Ilham Pratama

Pengumuman akan naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB membuat kondisi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Jakarta Timur terlihat padat dan rush pada Rabu (4/1). Rata-rata yang ditakutkan oleh wajib pajak adalah kenaikan pajaknya, padahal bukan itu yang akan naik.

"Iya, memang akan ada kenaikan biaya pada 6 Januari mendatang. Tapi bukan pajaknya yang akan naik, tapi biaya pemberkasannya," papar salah seorang petugas yang enggan disebut namanya.

Lenawati, salah seorang wajib pajak mengaku takut akan adanya kenaikan pajak pada kendaraannya. "Lumayan takut adanya kenaikan pajak. Karena ini sudah kena pajak progresif, bisa tambah mahal bayarnya kalau naik lagi pajaknya," jelasnya.

Hal senada disampaikan Agus yang membayar pajak motor di awal bulan meski STNK nya berlaku hingga tanggal 17 Januari nanti. "Takut ada kenaikan pajak kalau bayarnya lewat dari tanggal 6 Januari nanti. Mending bela-belain antri panjang dari pada bayar lebih," paparnya.

Sebagai catatan, kenaikan biaya bukan terdapat pada nominal pajaknya, tapi pada biaya pengurusan Surat Kendaraan Bermotor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Isi dari aturan tersebut adalah mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Seperti contohnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, namun peraturan baru kini membuat tarifnya menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Meski naik berkali lipat, untungnya secara nominal tidak terlalu besar bila dibandingkan harga mobilnya sendiri. Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian. (otorider.com)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.