Keputusan Polresta Tangerang untuk bergabung dalam Polda Banten berefek signifikan pada pengguna kendaraan, termasuk motor di beberapa wilayah yang selama ini menggunakan plat B (Jakarta). Pasalnya, dalam waktu dekat, seluruh kendaraan yang berada di wilayah Polresta Tangerang akan dimutasi menjadi plat A (Banten).
Seperti dikutip dari Banten Hits, "Beberapa wilayah di Tangerang yang mengikuti Polda Banten otomatis plat kendaraannya akan berubah menjadi A. Ketika memperpanjang STNK nanti, baru akan dipindahkan menjadi plat A," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri.
Mutasi sendiri berdasarkan Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 23 Mei 2016. (otorider.com)
1) Polsek Balaraja (meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya)
2) Polsek Cikupa
3) Polsek Tiga Raksa (meliputi Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe)
4) Polsek Cisoka (meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti)
5) Polsek Mauk (meliputi Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri)
6) Polsek Rajeg
7) Polsek Kresek (meliputi Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler)
8) Polsek Kronjo (meliputi Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru)
9) Polsek Polsek Pasar Kemis (meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Sindangjaya)
10) Polsek Panongan.
Sementara, sebanyak tujuh polsek di Tangerang bergabung dengan Polres Tangsel dan Polres Metro Tangerang, yakni;
1) Polsek Curug (Polres Tangsel)
2) Polsek Pagedangan (Polres Tangsel)
3) Polsek Kelapa Dua (Polres Tangsel)
4) Polsek Legok (Polres Tangsel)
5) Polsek Teluk Naga (Polres Metro Tangerang)
6) Polsek Pakuhaji (Polres Metro Tangerang)
7) Polsek Sepatan (Polres Metro Tangerang)
Semua proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tangerang masih dilakukan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berikut adalah plat nomor kendaraan bermotor untuk plat A diwilayah Hukum Polda Banten:
1) Kota Cilegon Plat A dengan identitas belakangnya berurutan dari R-V
2) Kota Serang Plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan A-D
2) Kabupaten Serang Plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan E-I
3) Kabupaten Pandeglang Plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan dari J-M
4) Kabupaten Lebak menggunakan Plat A dengan angka dibelakangnya berurutan dari N-Q
5) Kabupaten Tangerang yang bergabung Polda Banten menggunakan Plat nomor A dengan identitas huruf dibelakangnya berurutan mulai V-Z.