Musim hujan mungkin adalah sebuah mimpi buruk bagi para pengguna sepeda motor. Pasalnya para bikers ini harus mempersiapkan apparel tambahan yakni jas hujan agar mampu menerjangnya. Namun tidak semua bikers memilih membeli jas hujan, beberapa orang memilih untuk berteduh. Salah satu tempat berteduh favorit para bikers adalah di bawah flyover.
Ternyata terdapat undang-undang yang melarang pengendara sepeda motor untuk berteduh di bawah flyover. Berdasarkan situs hukumonline yang dikutip pada Selasa (5/11), peraturan ini dapat dilihat dalam peraturan daerah setempat. Seperti DKI Jakarta yang menuangkan peraturan tersebut pada Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca Juga: Jangan Sampai Tak Punya Cairan Semprot Jenis ini di Rumah
Situs hukumonline pun memberikan sejumlah ulasan yang pada dasarnya wajib dilakukan setiap orang yang menggunakan jalan. Seperti pengguna jalan diwajibkan berperilaku tertib, serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Hal-hal ini Memaksa Kita Tak Bisa Ngebut
Larangan berteduh dibawah flyover pun dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada undang-undang tersebut memang disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan. Terkecuali tempat tertentu yang membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tampaknya peraturan ini masih belum banyak diketahui para bikers di Indonesia. Peraturan ini pun belum memiliki tindakan penegakkan hukum dari aparat Kepolisian. Sehingga masih banyak yang melakukan pelanggaran seperti berteduh dibawah flyover.