Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ingat! Motor Dilarang Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan

Dipublikasikan : Rabu, 6 November 2019 09:00
Penulis : Brian

Musim hujan mungkin adalah sebuah mimpi buruk bagi para pengguna sepeda motor. Pasalnya tidak semua bikers memiliki jas hujan, beberapa orang memilih untuk berteduh, salah satunya di kolong flyover.

Musim hujan mungkin adalah sebuah mimpi buruk bagi para pengguna sepeda motor. Pasalnya para bikers ini harus mempersiapkan apparel tambahan yakni jas hujan agar mampu menerjangnya. Namun tidak semua bikers memilih membeli jas hujan, beberapa orang memilih untuk berteduh. Salah satu tempat berteduh favorit para bikers adalah di bawah flyover.

Ternyata terdapat undang-undang yang melarang pengendara sepeda motor untuk berteduh di bawah flyover. Berdasarkan situs hukumonline yang dikutip pada Selasa (5/11), peraturan ini dapat dilihat dalam peraturan daerah setempat. Seperti DKI Jakarta yang menuangkan peraturan tersebut pada Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

   Baca Juga: Jangan Sampai Tak Punya Cairan Semprot Jenis ini di Rumah

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan memiliki beberapa kewajiban. Di antaranya adalah wajib tidak berteduh di bawah flyover bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2. Sehingga berdampak pada terhambatnya lalu lintas.

 

Situs hukumonline pun memberikan sejumlah ulasan yang pada dasarnya wajib dilakukan setiap orang yang menggunakan jalan. Seperti pengguna jalan diwajibkan berperilaku tertib, serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

   Baca Juga: Hal-hal ini Memaksa Kita Tak Bisa Ngebut

Larangan berteduh dibawah flyover pun dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada undang-undang tersebut memang disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan. Terkecuali tempat tertentu yang membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tampaknya peraturan ini masih belum banyak diketahui para bikers di Indonesia. Peraturan ini pun belum memiliki tindakan penegakkan hukum dari aparat Kepolisian. Sehingga masih banyak yang melakukan pelanggaran seperti berteduh dibawah flyover.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 6 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 8 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 9 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 11 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 12 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik