Hal-hal ini Memaksa Kita Tak Bisa Ngebut
Naik motor ternyata memiliki aturan yang sangat banyak. Terdapat sebuah aturan tertulis yang mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraannya di jalan raya.
Mengemudikan kendaraan baik motor maupun mobil ternyata memiliki aturan yang sangat banyak. Bukan hanya memiliki SIM dan memahami rambu lalu lintas saja. Tetapi terdapat sebuah aturan tertulis yang mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraannya di jalan raya.
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 116 Ayat 1 mengatakan pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas. Kemudian pada pasal yang sama di Ayat 2, terdapat enam point yang mengatur pengemudi untuk memperlambat kendaraan tanpa Rambu Lalu Lintas.
Baca Juga: Tips Riding Saat Hujan Ala Marc Marquez. Begini Katanya!
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2019 Pasal 116 Ayat 2, berikut adalah jenis kejadian yang mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraan. Point pertama adalah ketika melewati kendnaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang. Point kedua adalah akan melewati Kendaraan Tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring.
Point ketiga adalah cuaca hujan atau genangan air. Point keempat adalah memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan rambu lalu lintas. Kelima adalah mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api. Keenam adlaah mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyebrang jalan.
Baca Juga: Perhatikan Jalur Paling Rawan untuk Turing Jakarta London
Tentunya jika hal tersebut terjadi, pengemudi juga harus memperhatikan daerah sekitar agar tidak terjadi kecelakaan. Sehingga tidak sekedar memperlambat laju kendaraan, tapi juga menghindari kecelakaan dengan kendaraan lain.