Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan tujuh kasus penyelundupan. Tujuh kasus upaya penyelundupan motor mewah ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dalam kurun waktu 2016 hingga 2019. Selama kurun waktu tersebut, dari 7 kasus, di antarnya berisi 35 unit moge alias motor gede/rangka/mesin motor mewah dan 19 unit mobil mewah.
Dilansir dari Antaranews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang selundupan ini mencapai lebih dari Rp 21,63 miliar. Kasus ini pun merugikan negara hingga lebih dari Rp 48,82 miliar. "Diselundupkan melalui kontainer dengan masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Sri Mulyani di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12). seperti dikutip dari Antaranews.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini adalah dengan memberitahukan isi barang yang tidak sesuai. "Melalui proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar. Karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: Harley-Davidson Selundupan Dikisarkan Capai RP 800 Jutaan
Kemudian Sri Mulyani melanjutkan petugas untuk melakukan hi-co scan kontainer untuk memastikan barang sebenarnya. Dari hasil itu ditemukan barang impor berupa kendaraan roda empat dan roda dua.
Saat dibuka, terdapat 35 unit motor/rangka/mesin motor mewah didalamnya. Namun sbagian dari temuan itu hanya disebutkan mereknya saja. 35 unit itu antara lain delapan rangka motor, delapan mesin motor, Honda Motocompo Jepang, BMW R1150, Harley Davidson FLST N, BMW Motorrad Nite T, Lima Unit Honda CRF 1000L, BMW R65/5, 5 Unit Harley Davidson, 13 Unit motor BMW Berbagai Tipe, dan 1 motor Ducati.
Baca Juga: Heboh Harley-Davidson Selundupan di Pesawat Garuda
Hingga kini dari ketujuh kasus tersebut, beberapa telah ditentukan tersangka atas penyelundupan itu. Beberapa kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dari Bea Cukai.