Alasan Pengendara Harus Perlambat Kecepatan Saat Lintasi Genangan Air
Musim hujan telah memasuki wilayah Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Pada musim hujan ini, semua pengendara tentunya diharuskan berkonsentrasi penuh saat mengemudi.

Musim hujan telah memasuki wilayah Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Pada musim hujan ini, semua pengendara tentunya diharuskan berkonsentrasi penuh saat mengemudi. Selain konsentrasi akan keselamatan, pengemudi juga harus tetap sopan di jalan ketika musim hujan.
Seperti yang dihimbau oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta lewat akun instagramnya @dishubdkijakarta. Pada akun tersebut disebutkan, pengendara wajib memperlambat laju kendaraan jika melintasi genangan air. Peraturan ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 116 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tips Menjaga Shock Breaker Tetap Awet dan Bebas Bocor
Pada pasal 116 terdapat beberapa point yang mengharuskan pengendara untuk memperlambat laju kendaraan. Satu di antaranya adalah dikarenakan adanya genangan air atau ketika hujan deras.
Point pada pasal tersebut berbunyi "Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika: c. cuaca hujan dan/atau genangan air".
Baca Juga: Perlukah Mencopot Aki Motor Saat Jarang Digunakan?
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menghimbau, agar pengemudi memperlambat kendaraan ketika melintasi genangan. Hal ini diutamakan ketika berkendara dekat dengan trotoar dan terdapat pejalan kaki. Sehingga akan lebih sopan sebagai sesama pengguna jalan untuk tidak mencipratkan air kepada pejalan kaki tersebut.