Alasan Pengendara Harus Perlambat Kecepatan Saat Lintasi Genangan Air

Dipublikasikan : Rabu, 8 Januari 2020 15:00
Penulis : Brian

Musim hujan telah memasuki wilayah Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Pada musim hujan ini, semua pengendara tentunya diharuskan berkonsentrasi penuh saat mengemudi.

Alasan Pengendara Harus Perlambat Kecepatan Saat Lintasi Genangan Air

Musim hujan telah memasuki wilayah Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Pada musim hujan ini, semua pengendara tentunya diharuskan berkonsentrasi penuh saat mengemudi. Selain konsentrasi akan keselamatan, pengemudi juga harus tetap sopan di jalan ketika musim hujan.

Seperti yang dihimbau oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta lewat akun instagramnya @dishubdkijakarta. Pada akun tersebut disebutkan, pengendara wajib memperlambat laju kendaraan jika melintasi genangan air. Peraturan ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 116 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

   Baca Juga: Tips Menjaga Shock Breaker Tetap Awet dan Bebas Bocor

Pada pasal 116 terdapat beberapa point yang mengharuskan pengendara untuk memperlambat laju kendaraan. Satu di antaranya adalah dikarenakan adanya genangan air atau ketika hujan deras. 

 

Point pada pasal tersebut berbunyi "Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika: c. cuaca hujan dan/atau genangan air".

   Baca Juga: Perlukah Mencopot Aki Motor Saat Jarang Digunakan?

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menghimbau, agar pengemudi memperlambat kendaraan ketika melintasi genangan. Hal ini diutamakan ketika berkendara dekat dengan trotoar dan terdapat pejalan kaki. Sehingga akan lebih sopan sebagai sesama pengguna jalan untuk tidak mencipratkan air kepada pejalan kaki tersebut.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#3

Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!

#4

Cara Cek ETLE Secara Online dengan Mudah, Cepat, dan Praktis

#5

Biaya Ganti Plat Nomor Sepeda Motor 2025: Ini Rinciannya!

Terbaru

Motor Listrik | 6 jam yang lalu

Ingin Beli Motor Listrik, Wahana Honda Tawarkan Promo di PEVS 2025

Dalam pameran kendaraan listrik PEVS 2025, Wahana Honda memberikan potongan harga untuk semua motor listriknya.

Tips & Modifikasi | 8 jam yang lalu

Tiga Tips Jaga Kondisi Motor, Bisa Dilakukan Sendiri Di Rumah

Apalagi, setelah motor digunakan untuk perjalanan jarak jauh. Lantas, apa saja yang perlu dicek pada motor tanpa harus pergi ke bengkel?

Motor Listrik | 9 jam yang lalu

PEVS 2025 Dibuka Hari Ini, Kenali Lima Faktanya

Pekan ini Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) bersama dengan Dyandra Promosindo akan kembali menggelar PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025.

Berita | 10 jam yang lalu

VIDEO: Perbedaan Utama Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450

Lantas, apa saja yang membedakan antara Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450? Penasaran? Tonton videonya sampai habis ya!

Berita | 12 jam yang lalu

Seru! BMW Motorrad GS Race Indonesia 2025 Seri Yogyakarta Sukses Digelar

BMW Motorrad Indonesia sukses menggelar seri ketiga event BMW Motorrad Indonesia GS Race di Kulon Progo, Yogyakarta pada akhir pekan lalu.

Beranda Trending Motor Listrik