Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Pelanggar Batas Kecepatan Bisa Ditilang Rp 500 Ribu

Senin, 27 April 2020
Brian

Sebagaimana peraturan lalu lintas, tentunya ada yang mengatur batasan kecepatan dalam berkendara. Peraturan ini dibuat agar pengendara tetap aman dan tidak kebut-kebutan.

Sebagaimana peraturan lalu lintas, tentunya ada yang mengatur batasan kecepatan dalam berkendara. Peraturan ini dibuat agar pengendara tetap aman dan tidak kebut-kebutan. Namun sayangnya, tidak banyak pengendara di Indonesia yang mengetahui peraturan ini.

Aturan batas kecepatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 21 Ayat (1), menjelaskan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian dijelaskan pada Ayat (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan pemukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

   Baca Juga: Pakar Safety Riding: Jalanan Sepi Lebih Berbahaya

1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

   Baca Juga: Resmi! BMW Motorrad Indonesia Rilis S1000XR Malam Ini

Lantas bagaimana sanksi yang diberikan pada pelanggar kecepatan? Hal ini disebutkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 287 ayat 5. Isi dari pasal tersebut adalah 'Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 12 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 13 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 15 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 17 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 18 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik