Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Pelanggar Batas Kecepatan Bisa Ditilang Rp 500 Ribu

Dipublikasikan : Senin, 27 April 2020 11:00
Penulis : Brian

Sebagaimana peraturan lalu lintas, tentunya ada yang mengatur batasan kecepatan dalam berkendara. Peraturan ini dibuat agar pengendara tetap aman dan tidak kebut-kebutan.

Sebagaimana peraturan lalu lintas, tentunya ada yang mengatur batasan kecepatan dalam berkendara. Peraturan ini dibuat agar pengendara tetap aman dan tidak kebut-kebutan. Namun sayangnya, tidak banyak pengendara di Indonesia yang mengetahui peraturan ini.

Aturan batas kecepatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 21 Ayat (1), menjelaskan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian dijelaskan pada Ayat (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan pemukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

   Baca Juga: Pakar Safety Riding: Jalanan Sepi Lebih Berbahaya

Sementara batas-batas kecepatan tersebut dijabarkan secara jelas pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Pada pasal 23 ayat (4), bagian kedua dijelaskan mengenai batas kecepatan. Batas kecepatan yang terbagi berdasarkan kawasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

   Baca Juga: Resmi! BMW Motorrad Indonesia Rilis S1000XR Malam Ini

Lantas bagaimana sanksi yang diberikan pada pelanggar kecepatan? Hal ini disebutkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 287 ayat 5. Isi dari pasal tersebut adalah 'Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 3 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 5 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 7 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 8 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 9 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik