Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Pelanggar Batas Kecepatan Bisa Ditilang Rp 500 Ribu

Senin, 27 April 2020
Brian

Sebagaimana peraturan lalu lintas, tentunya ada yang mengatur batasan kecepatan dalam berkendara. Peraturan ini dibuat agar pengendara tetap aman dan tidak kebut-kebutan. Namun sayangnya, tidak banyak pengendara di Indonesia yang mengetahui peraturan ini.

Aturan batas kecepatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 21 Ayat (1), menjelaskan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian dijelaskan pada Ayat (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan pemukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

   Baca Juga: Pakar Safety Riding: Jalanan Sepi Lebih Berbahaya

1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

   Baca Juga: Resmi! BMW Motorrad Indonesia Rilis S1000XR Malam Ini

Lantas bagaimana sanksi yang diberikan pada pelanggar kecepatan? Hal ini disebutkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 287 ayat 5. Isi dari pasal tersebut adalah 'Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Sport | 4 jam yang lalu

Pembalap Indonesia Bisa Cari Ilmu di Akademi Valentino Rossi

Motor Listrik | 6 jam yang lalu

Berikut Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik Gratis

Berita | 21 jam yang lalu

Harga Terbaru Yamaha Fazzio per April 2024

Sport | 21 jam yang lalu

Hasil MotoGP Jerez 2024: Podium Dikuasai Ducati

Sport | 21 jam yang lalu

Marc Marquez Tampil Impresif di MotoGP Jerez, Spanyol 2024
Beranda Trending Motor Listrik