Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Pelanggar Batas Kecepatan Bisa Ditilang Rp 500 Ribu

Dipublikasikan : Senin, 27 April 2020 11:00
Penulis : Brian

Sebagaimana peraturan lalu lintas, tentunya ada yang mengatur batasan kecepatan dalam berkendara. Peraturan ini dibuat agar pengendara tetap aman dan tidak kebut-kebutan.

Sebagaimana peraturan lalu lintas, tentunya ada yang mengatur batasan kecepatan dalam berkendara. Peraturan ini dibuat agar pengendara tetap aman dan tidak kebut-kebutan. Namun sayangnya, tidak banyak pengendara di Indonesia yang mengetahui peraturan ini.

Aturan batas kecepatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 21 Ayat (1), menjelaskan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian dijelaskan pada Ayat (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan pemukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

   Baca Juga: Pakar Safety Riding: Jalanan Sepi Lebih Berbahaya

1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

   Baca Juga: Resmi! BMW Motorrad Indonesia Rilis S1000XR Malam Ini

Lantas bagaimana sanksi yang diberikan pada pelanggar kecepatan? Hal ini disebutkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 287 ayat 5. Isi dari pasal tersebut adalah 'Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT, Harga BBM Turun, dan Dolar Melejit

#3

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Heat Stroke pada Pengendara Motor

#4

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

#5

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Terbaru

Sport | 9 jam yang lalu

Jelan GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

GP Qatar, tampaknnya memberi keyakinan tersendiri bagi penunggang Yamaha, bahkan Quartararo tak ingin ada ubahan pada motornya.

Tips & Modifikasi | 17 jam yang lalu

Kembali Menghadapi Kemacetan? Cek Lagi Empat Cara Berkendara Amannya

Setelah melewati libur Lebaran, kini saatnya kembali ke aktivitas harian. Nah, salah satu tantangan yang bakal dihadapi di jalanan kota besar pasca libur adalah kemacetan.

Sport | 20 jam yang lalu

Honda CBR600RR Siap Tempur di Ajang Mandalika Racing Series 2025

Ajang balap balap Mandalika Racing Series (MRS) kembali bergulir tahun ini. Balapan nasional tersebut siap hadir akhir pekan ini (12-13/4).

Sport | 22 jam yang lalu

Begini Tampilan Jersey Inter Milan Ala Valentino Rossi

Selain urusan balap, baik motor atau mobil nama Valentino Rossi dikenal sebagai penggemar fanatik tim sepak bola, Inter Milan.

Motor Listrik | 23 jam yang lalu

Test Ride Indomobil eMotor Adora, Cocok Buat Dalam Kota

Beberapa waktu lalu, Indomobil eMotor mengajak sejumlah rekan media, termasuk OTORIDER dalam menjajal motor listrik mereka, Adora.

Beranda Trending Motor Listrik