Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Arti Dari Plat Nomor

Jumat, 26 Juni 2020
Brian

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti kendaraan yang telah terdaftar di Kepolisian. Plat nomor sendiri juga dapat dijadikan sebagai tanda bukti kepemilikan seperti layaknya STNK, BPKB.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti kendaraan yang telah terdaftar di Kepolisian. TNKB kerap disebut sebagai plat nomor oleh masyarakat Indoneisa. Plat nomor sendiri juga dapat dijadikan sebagai tanda bukti kepemilikan seperti layaknya STNK dan BPKB.

Akan tetapi, belum banyak yang mengetahui arti dari huruf dan angka yang tertera dalam plat nomor. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari NTMC Polri, setidaknya terdapat tiga hal yang dapat dikenali dari plat nomor. Ketiganya adalah kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

   Baca Juga: Tenaga Kawasaki Ninja 250 cc Empat Silinder Cuma 42 DK?

 

Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan bermotor. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalkan untuk kode wilayah Jakarta adalah B dan wilayah Jakarta Selatan diberikan alokasi S, sehingga contoh plat nomornya adalah B1234SGL.

   Baca Juga: Setelah Forza 350, Mungkinkah ADV350 Menjadi Kenyataan?

Bagian terakhir dari kode plat nomor kendaraan bermotor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika kurun waktu tersebut habis, maka peilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.

Kode ini berada di paling bawah dengan empat angka dan satu titik di tengahnya. Jika kendaraan didaftarkan pada Januari 2020 maka kode kendaraan akan tertulis 01.25. Artinya masa berlaku plat nomor akan habis pada Januari tahun 2025.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 3 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 4 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Komunitas | 6 jam yang lalu

Komunitas Komentari New Honda Scoopy 2024, Apa Katanya?

Acara ini turut dihadiri oleh komunitas Scoopy Modification Style Bali. Lantas, bagaimana komentar komunitas terkait kehadiran New Honda Scoopy 2024?

Sport | 7 jam yang lalu

Uji Coba Positif di Catalunya, Yamaha Optimis Sambut MotoGP 2025

Monster Energy Yamaha menunjukkan tekad kuat untuk kembali bersaing di papan atas MotoGP 2025, dengan hasil positif pada uji coba pramusim.

Beranda Trending Motor Listrik