Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti kendaraan yang telah terdaftar di Kepolisian. TNKB kerap disebut sebagai plat nomor oleh masyarakat Indoneisa. Plat nomor sendiri juga dapat dijadikan sebagai tanda bukti kepemilikan seperti layaknya STNK dan BPKB.
Akan tetapi, belum banyak yang mengetahui arti dari huruf dan angka yang tertera dalam plat nomor. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari NTMC Polri, setidaknya terdapat tiga hal yang dapat dikenali dari plat nomor. Ketiganya adalah kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.
Baca Juga: Tenaga Kawasaki Ninja 250 cc Empat Silinder Cuma 42 DK?
Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan bermotor. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalkan untuk kode wilayah Jakarta adalah B dan wilayah Jakarta Selatan diberikan alokasi S, sehingga contoh plat nomornya adalah B1234SGL.
Baca Juga: Setelah Forza 350, Mungkinkah ADV350 Menjadi Kenyataan?
Bagian terakhir dari kode plat nomor kendaraan bermotor adalah masa berlaku. Kendaraan bermotor saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika kurun waktu tersebut habis, maka peilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.
Kode ini berada di paling bawah dengan empat angka dan satu titik di tengahnya. Jika kendaraan didaftarkan pada Januari 2020 maka kode kendaraan akan tertulis 01.25. Artinya masa berlaku plat nomor akan habis pada Januari tahun 2025.