Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kini terus diperbarui. Bahkan pada 1 Februari mendatang, sistem ini akan menangkap pelanggar pengendara sepeda motor. Ternyata selain pelanggaran biasa, sistem kamera tilang elektronik akan memantau pelanggar yang masuk ke jalur busway.
Dilansir dari website NTMC Polri, pelanggar lalu lintas di jalur bus Transjakarta akan dipantau langsung kamera tilang E-TLE. Kamera ini akan memantau setiap pengendara pribadi yang masuk jalur ini meskipun tidak adanya petugas kepolisian. Soal lokasinya, kamera tilang ini baru akan dibelakukan di koridor VI jurusan Ragunan - DUkuh Atas 2.
Baca Juga: Jenis Pengendara Motor yang Tertangkap Sistem E-TLE
Menurut Kombes Pol Yusuf, tilang elektronik di jalur busway tidak hanya berlaku kepada sepeda motor. Pengendara mobil pribadi juga dapat dikenakan sanksi tilang elektronik ini. Mekanisme tilang dan pengurusannya pun sama dengan yang telah diterapkan sebelumnya.
Baca Juga: Kaca Spion Tidak Lengkap Bisa Kena Denda Ratusan Ribu!
“Fungsi kamera tilang elektronik guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor,” terang Kombes Pol Yusuf.
Sebagai tambahan informasi, saat ini terdapat 57 kamera pengawas yang disebar untuk penindakan E-TLE pengendara motor. Lokasi kamera E-TLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta Koridor VI.