Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta warna dasar khusus pada plat nomor motor listrik. Ini diupayakan karena motor listrik akan diberikan hak khusus dalam beberapa hal. Sehingga petugas kepolisian di jalan akan dengan mudah mengidentifikasi motor ataupun kendaraan listrik.
Permnitaan warna dasar khusus pada plat nomor motor listrik ini disebutkan oleh Budi Setiyadi selaku Direktoran Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub. Menurutnya kedepannya mungkin akan ada jalur khusus dan parkir gratis kepada pengguna motor listrik.
Baca Juga: DKI Jakarta Bebaskan Pajak kendaraan Listrik
Menurutnya hal ini dapat diberikan hanya kepada kendaraan listrik murni. Sedangkan untuk kendaraan hybrid tidak mendapatkan hak khusus seperti yang Budi sebutkan.
Baca Juga: Motor Listrik TVS iQube Resmi Hadir di India, Harganya Rp 21 Jutaan
"Kalau kemarin waktu rapat terakhir khusus kendaraan listrik murni. Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar kendaraan listrik itu apa," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Indonesia mulai sigap untuk mengerjakan sejumlah regulasi kendaraan listrik. Setelah Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 keluar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan BBNKB 0%. Insentif-insentif itu diberikan guna menambah ketertarikan masyarakan dalam menggunakan kendaraan listrik.