DKI Jakarta Bebaskan Pajak kendaraan Listrik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB. DKI Jakarta pun mengklaim sebagai daerah pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.
"Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: LG dan Kemenperin Kerja Sama Kembangkan Motor Listrik?
Payung hukum kebijakan insentif itu tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik. Sehingga selain pada kendaraan pribadi, kendaraan umum berbasis listrik pun bisa mendapat insentif ini.
Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku pada kendaraan berjenis hybrid. Dirinya menyebutkan kendaraan bermotor yang menggunakan listrik seutuhnya yang mendapatkan insentif Pemerintah DKI Jakarta. "Hanya kenaraan bermotor yang 100% menggunakan baterai berbasis listrik yang mendapatkan insentif," pungkas Anies.
Baca Juga: Akankah Masa Depan Motor Listrik Menjanjikan Wireless Charging?
Kebijakan ini adalah terusan dari tujuh inisiatif yang terdapat pada instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Pergub insentif BBNKB ini pun mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024. Setelah akhir dari masa berlakunya, Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pengkajian ulang terhadap Pergub itu.