Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Makna Tersembunyi Dari Surat 'Biru' Pelanggar PSBB, Anda Sudah Tahu?

Dipublikasikan : Kamis, 16 April 2020 15:00
Penulis : Thio Pahlevi

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di sejumlah daerah untuk menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di sejumlah daerah untuk menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa peraturan yang wajib ditaati.

Di Jakarta, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang PSBB. Jika melanggar, pengendara akan diberikan surat teguran.

Dalam surat teguran tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang disoroti, khususnya pengendara motor. Jenis pelanggarannya yaitu tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP). 

   Baca Juga: Lumasi Rantai Pakai Oli Bekas, Apa Dampaknya?

Secara tidak langsung, surat teguran saat PSBB ini mengedukasi pengendara untuk selalu memerhatikan unsur safety riding. Tak melulu karena Corona, pengendara roda dua memang sudah seharusnya menggunakan riding gear yang sesuai dengan standar keamanan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara.

Penggunaan masker misalnya, saat berkendara harian, tentunya masker berfungsi melindungi kotoran atau debu jalanan tidak masuk melalui hidung atau mulut. Ditambah lagi, penurunan kualitas udara serta polusi kendaraan bermotor juga rentan membuat pengendara berisiko terserang penyakit.

Lebih lanjut, penggunaan sarung tangan juga berguna untuk meminimalisir terjadinya cedera saat berkendara. Hal ini pun dijelaskan langsung oleh Jusri Pulubuhu selaku Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant.

"Disarankan untuk tidak menggunakan sarung tangan dengan model yang hanya separuh saja. Pilihlah sarung tangan yang menutup keseluruhan tangan. Dan yang terpenting, pastikan sarung tangan tersebut dilengkapi protektor. Sarung tangan itu bukan soal kenyamanan tetapi soal keamanan," jelas Jusri pada OtoRider beberapa waktu lalu.

Tak kalah penting, tentunya penggunaan helm yang sesuai SNI. Ditambah lagi, perlengkapan berkendara seperti jaket dan sepatu.

   Baca Juga: VIDEO: Aksi Suzuki RG500 dalam TT Isle of Man

"Gunakan sepatu yang berbahan kulit serta menutupi mata kaki. Mata kaki sangat rentan sekali terbentur atau cedera saat terjadi kecelakaan. Penggunaan protektor tambahan juga sangat berperan penting, seperti knee protector atau elbow protector," ujar Jusri.

Jadi, jangan sampai mengabaikan peranti keselamatan berkendara sehari-hari. Terlepas dari sudah berakhirnya kebijakan PSBB tersebut.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 14 menit yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik