Pertamina (Persero) telah memberlakukan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan uji coba transaksi non-tunai. Upaya ini diterapkan di berbagai kota di Indonesia dan menjadi sebuah tren baru.
Berdasarkan keterangan dari pihak PT Pertamina, pembayaran non-tunai meningkat di sejumlah daerah. Salah satunya adalah Kota Malang Raya yang telah memberlakukan transaksi non-tunai sejak 1 Juli 2020 kemarin. Pihak perusahaan minyak milik BUMN ini menyebutkan peningkatan transaksi non-tunai meningkat hingga hampir tiga kali lipat.
Baca Juga: Kepolisian Korea Selatan Gunakan Produk Motor Listrik MBI
Berdasarkan data yang Pertamina miliki, transaksi non-tunai di SPBU Kota Malang Raya rata-rata hanya mencapai 878 per harinya. Setelah dilaksanakan fase pertama, terjadi peningkatan hingga 185 persen. Data terakhir yang dipublikasikan transaksi non-tunai menjadi sekitar 2.500 kali per hari.
Baca Juga: VIDEO: Cuplikan Kehadiran Honda CBR600RR, 'Awaken the Race'
Program ini merupakan dukungan regulasi Pemerintah yang tertuang pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Kota Malang. Selain itu, Pertamina juga mendukung program Bank Indonesia dalam menggalakkan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNTT).
Selain di Malang Raya (Kab. Malang, Kota Malang, Kota Batu), Program ini juga dilaksanakan di 182 SPBU lain di wilayah Sales Area Malang. SPBU tersebut tersebar di Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Situbondo dan Bondowoso. Beberapa waktu lalu, peningkatan transaksi non-tunai di SPBU juga terjadi di Kota Surabaya.