Berikut Pasal yang Menjerat Pengguna Plat Nomor Palsu

Minggu, 20 September 2020 09:00
Brian

Sejumlah komponen sepeda motor memang harus diganti sebagai bentuk perawatan agar lebih awet. Tetapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor juga kerap diganti-ganti oleh pemiliknya.

Berikut Pasal yang Menjerat Pengguna Plat Nomor Palsu

Sejumlah komponen sepeda motor memang harus diganti sebagai bentuk perawatan agar lebih awet. Tetapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor juga kerap diganti-ganti oleh pemiliknya. Biasanya plat nomor diganti agar lebih rapih atau sekedar mengganti plat yang rusak serta hilang.

Biasanya perubahan plat nomor agar lebih cantik sering menggunakan pengerajin pinggir jalan. Sehingga keadaan TNKB tidak lagi asli dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ternyata melangar peraturan yang tertera dalam sejumlah undang-undang.

   Baca Juga: Detail Spesifikasi Lengkap Vespa Primavera Sean Wotherspoon

Terkait penggunaan TNKB juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut tercantum pada pasal 68 yang terdiri dari beberapa ayat. Berikut isi pasal tersebut.

1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Plat Nomor

 

Pelanggaran pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dapat dikenakan hukuman penjara ataupun denda. Ketentuan pidana tersebut tertera pada undang-undang yang sama di pasal 280.

   Baca Juga: Yamaha NMax Recall di Jepang, Bagaimana di Indonesia?

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.