Berikut Pasal yang Menjerat Pengguna Plat Nomor Palsu
Sejumlah komponen sepeda motor memang harus diganti sebagai bentuk perawatan agar lebih awet. Tetapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor juga kerap diganti-ganti oleh pemiliknya.
Sejumlah komponen sepeda motor memang harus diganti sebagai bentuk perawatan agar lebih awet. Tetapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor juga kerap diganti-ganti oleh pemiliknya. Biasanya plat nomor diganti agar lebih rapih atau sekedar mengganti plat yang rusak serta hilang.
Biasanya perubahan plat nomor agar lebih cantik sering menggunakan pengerajin pinggir jalan. Sehingga keadaan TNKB tidak lagi asli dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ternyata melangar peraturan yang tertera dalam sejumlah undang-undang.
Baca Juga: Detail Spesifikasi Lengkap Vespa Primavera Sean Wotherspoon
Terkait penggunaan TNKB juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut tercantum pada pasal 68 yang terdiri dari beberapa ayat. Berikut isi pasal tersebut.
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dapat dikenakan hukuman penjara ataupun denda. Ketentuan pidana tersebut tertera pada undang-undang yang sama di pasal 280.
Baca Juga: Yamaha NMax Recall di Jepang, Bagaimana di Indonesia?
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.