Korlantas Polri berencana mengganti plat nomor melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Plat nomor kendaraan akan diganti dari warna plat hitam bertulisan putih, menjadi warna putih bertulisan hitam. Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Kapolri, meski demikian belum berlaku dalam waktu dekat.
Lantas kenapa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) alias plat nomor harus diganti? Berdasarkan laporan situs ntmcpolri.info, penggantian warna plat nomor dikarenakan model yang sudah cukup lama. Selain itu, alasan utamanya adalah plat warna hitam bertulisan putih sulit dibaca oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Indonesia Akan Ubah Plat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Bertulisan Hitam
Mengenai aturan perubahan warna plat nomor kendaraan ini telah diresmikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. Sementara itu untuk penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap. Rencananya akan dimulai pada 2022 mendatang.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Intip Harga Terbaru Honda PCX 160 dan Yamaha NMax 155
"Perubahan warna plat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjang STNK 5 tahunan, balik nama, dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti plat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup," ujar Taslim Chairuddin.