Indonesia Akan Ubah Plat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Bertulisan Hitam
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan dikabarkan akan mengalami perubahan warna. Perubahan warna ini disebutkan hanya terjadi pada kendaraan dengan plat berwarna hitam.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan dikabarkan akan mengalami perubahan warna. Perubahan warna ini disebutkan hanya terjadi pada kendaraan dengan plat berwarna hitam. Aturan mengenai kebijakan ini pun telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 berisi tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 45, terdapat beberapa poin yang menetapkan warna dasar sebuah plat nomor. Salah satunya adalah plat putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Baca Juga: Jelajah Perjalanan Touring, Berikut Keuntungan dan Cara Koneksi Fitur Y-Connect
Lantas apakah plat nomor untuk sepeda motor juga ikut berubah sesuai aturan tersebut? Petugas Samsat di Ciledug pun memberikan gambaran bahwa perubahan plat nomor dengan warna dasar baru akan terjadi pada semua plat hitam. Untuk mengawalinya, bisa dimulai dari kendaraan baru atau kendaraan yang sudah habis masa berlaku TNKB-nya.
Foto: Ilustrasi plat nomor yang berlaku saat ini
"Gambarannya, perubahan plat nomor dengan dasar warna baru juga akan terjadi pada semua kendaraan berplat hitam. Akan dimulai dari kendaraan baru atau yang sudah habis plat nomornya," ujar Akmad Firdaus selaku Petugas Samsat Ciledug kepada OtoRider, Jum'at (14/8).
Baca Juga: Dealer Honda Jakarta-Tangerang Hadirkan Diskon Selama Agustus
Berdasarkan informasi yang dikutip dari CNN, Komisaris Besar Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Korlantas Polri mengatakan kebijakan itu masih dalam proses. Pihak kepolisian harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa terlebih dahulu. Taslim mengatakan kemungkinan tahun depan kebijakan tersebut baru bisa diterapkan.