Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan razia knalpot bising di beberapa ruas jalan DKI Jakarta. Kepolisian juga memperluas razia hingga ke bengkel yang menjual knalpot bising. Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo.
"Kami tetap melakukan razia dan menindak pelanggar kasat mata yang melanggar. Terutama yang untuk knalpot bising karena itu sebagai bentuk dari filterisasi juga," ujar Sambodo seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.
Baca Juga: Akselerasi 100 Km/Jam Royal Enfield Continental GT Cuma 7 Detik!
Sambodo menjelaskan pihaknya akan berkordinasi dengan pemilik bengkel untuk langkah lebih lanjut. Menurutnya, perubahan knalpot tidak sesuai dengan Persyaratan Kelayakan Jalan. Sehingga motor yang diganti knalpotnya tidak lulus untuk uji teknis.
Baca Juga: Mulai Tilang Elektronik, Kenapa Tilang Manual Masih Ada?
"Untuk bengkel yang menjual bahkan memasang knalpot bising pada kendaraan bermotor, nanti akan kami data dan undang, cuma ini masih kita pikirkan apakah akan didatangi satu persatu atau diundang dalam pertemuan. Di sana kita akan sosialisasikan karena mereka telah melanggar aturan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan, termasuk dengan kebisingan suara, jelas itu melanggar,” tegasnya.