Mulai Tilang Elektronik, Kenapa Tilang Manual Masih Ada?
Tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) sudah diluncurkan dalam skala nasional. Namun pihak kepolisian masih melakukan penilangan yang dilakukan secara manual.
Tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) sudah diluncurkan dalam skala nasional. Namun pihak kepolisian masih melakukan penilangan yang dilakukan secara manual. Mengingat peluncuran ETLE Nasional baru dilakukan pada tahap pertama.
Kakorlantas Polri Irjek Pol Istiono menyebutkan pihaknya tetap akan melaksanakan tilang semi otomatis dengan skala prioritas. Menurutnya 12 Polda yang telah dilengkapi kamera ETLE belum mencakup semua daerah di Indonesia. Oleh karenanya tilang manual masih diberlakukan pihak Kepolisian.
“Tindak tilang di tempat ini (12 Polda yang telah menerapkan ELTE tahap pertama), itukan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi masih titik tertentu belum. Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ujar Kakorlantas seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.
Baca Juga: Mulai Hapus Tilang Manual, 12 Polda Dilengkapi Tilang Elektronik
Istiono menyebutkan pihaknya akan memprioritaskan tilang semi elektronik. Sehingga bukti pelanggaran lalu lintas akan difoto terlebih dahulu. Kemudian lewat bukti tersebut akan diproses yang dilakukan secara manual atau semi otomatis.
“Jadi boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena memang kalau ditindak mesin mana bisa semua. Yang penting tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota kita juga,” tambah Kakorlantas.
Baca Juga: VIDEO: All New Honda CBR150R 2021 Review dan Tes Lengkap - Indonesia | OtoRider
Sebagai tambahan informasi, peluncuran TLE nasional tahap pertama telah diikuti oleh 12 Polda di Indonesia. Totalnya sebanyak 244 kamera disebarkan di masing-masing ke-12 wilayah tersebut.