Ketahui Denda Tilang Tidak Menggunakan Helm SNI, Sampai Ratusan Ribu!

Dipublikasikan : Minggu, 27 Juni 2021 10:40
Penulis : Brian

Helm merupakan perangkat yang penting dalam melindungi kepala pengendara motor. Namun di Indonesia banyak helm palsu atau tidak bermerek beredar secara luas.

Ketahui Denda Tilang Tidak Menggunakan Helm SNI, Sampai Ratusan Ribu!

Helm merupakan perangkat yang penting dalam melindungi kepala pengendara motor. Namun di Indonesia banyak helm palsu atau tidak bermerek beredar secara luas. Tentunya helm seperti ini tidak memiliki kemanan yang diketahui sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tentunya sudah banyak yang mengetahui, menggunakan helm tidak SNI dapat ditilang oleh petugas Kepolisian. Namun banyak yang belum mengetahui aturannya serta denda yang harus dibayarkan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kewajiban menggunakan helm SNI telah diatur dalam pasal 57 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 57 ayat (1). "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia," bunyi Pasal 57 ayat (2).

   Baca Juga: Mulai Dari Rp 1 Jutaan Sebulan, Berikut Skema Cicilan Yamaha All New Aerox 155

Kemudian bagi yang tertangkap melanggar pasal di atas dikenakan denda atau pidana kurungan. Aturan ini tertulis pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Berikut isi Pasal 291:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

   Baca Juga: Perbandingan Mesin Yamaha FZ-X dan XSR 155, Kuat Mana?

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#3

Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!

#4

Cara Cek ETLE Secara Online dengan Mudah, Cepat, dan Praktis

#5

Biaya Ganti Plat Nomor Sepeda Motor 2025: Ini Rinciannya!

Terbaru

Motor Listrik | 33 menit yang lalu

Ingin Beli Motor Listrik, Wahana Honda Tawarkan Promo di PEVS 2025

Dalam pameran kendaraan listrik PEVS 2025, Wahana Honda memberikan potongan harga untuk semua motor listriknya.

Tips & Modifikasi | 2 jam yang lalu

Tiga Tips Jaga Kondisi Motor, Bisa Dilakukan Sendiri Di Rumah

Apalagi, setelah motor digunakan untuk perjalanan jarak jauh. Lantas, apa saja yang perlu dicek pada motor tanpa harus pergi ke bengkel?

Motor Listrik | 3 jam yang lalu

PEVS 2025 Dibuka Hari Ini, Kenali Lima Faktanya

Pekan ini Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) bersama dengan Dyandra Promosindo akan kembali menggelar PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025.

Berita | 4 jam yang lalu

VIDEO: Perbedaan Utama Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450

Lantas, apa saja yang membedakan antara Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450? Penasaran? Tonton videonya sampai habis ya!

Berita | 6 jam yang lalu

Seru! BMW Motorrad GS Race Indonesia 2025 Seri Yogyakarta Sukses Digelar

BMW Motorrad Indonesia sukses menggelar seri ketiga event BMW Motorrad Indonesia GS Race di Kulon Progo, Yogyakarta pada akhir pekan lalu.

Beranda Trending Motor Listrik