Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Ketahui Denda Tilang Tidak Menggunakan Helm SNI, Sampai Ratusan Ribu!

Minggu, 27 Juni 2021
Brian

Helm merupakan perangkat yang penting dalam melindungi kepala pengendara motor. Namun di Indonesia banyak helm palsu atau tidak bermerek beredar secara luas. Tentunya helm seperti ini tidak memiliki kemanan yang diketahui sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tentunya sudah banyak yang mengetahui, menggunakan helm tidak SNI dapat ditilang oleh petugas Kepolisian. Namun banyak yang belum mengetahui aturannya serta denda yang harus dibayarkan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

   Baca Juga: Mulai Dari Rp 1 Jutaan Sebulan, Berikut Skema Cicilan Yamaha All New Aerox 155

Kemudian bagi yang tertangkap melanggar pasal di atas dikenakan denda atau pidana kurungan. Aturan ini tertulis pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Berikut isi Pasal 291:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

   Baca Juga: Perbandingan Mesin Yamaha FZ-X dan XSR 155, Kuat Mana?

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 13 jam yang lalu

Harga Terbaru Yamaha Fazzio per April 2024

Sport | 13 jam yang lalu

Hasil MotoGP Jerez 2024: Podium Dikuasai Ducati

Sport | 13 jam yang lalu

Marc Marquez Tampil Impresif di MotoGP Jerez, Spanyol 2024

Berita | 13 jam yang lalu

Harga Tiket Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024

Motor Listrik | 19 jam yang lalu

Melihat Pembuatan Motor Listrik Polytron Langsung di Pabriknya
Beranda Trending Motor Listrik