Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Ketahui Denda Tilang Tidak Menggunakan Helm SNI, Sampai Ratusan Ribu!

Dipublikasikan : Minggu, 27 Juni 2021 10:40
Penulis : Brian

Helm merupakan perangkat yang penting dalam melindungi kepala pengendara motor. Namun di Indonesia banyak helm palsu atau tidak bermerek beredar secara luas.

Helm merupakan perangkat yang penting dalam melindungi kepala pengendara motor. Namun di Indonesia banyak helm palsu atau tidak bermerek beredar secara luas. Tentunya helm seperti ini tidak memiliki kemanan yang diketahui sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tentunya sudah banyak yang mengetahui, menggunakan helm tidak SNI dapat ditilang oleh petugas Kepolisian. Namun banyak yang belum mengetahui aturannya serta denda yang harus dibayarkan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kewajiban menggunakan helm SNI telah diatur dalam pasal 57 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 57 ayat (1). "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia," bunyi Pasal 57 ayat (2).

   Baca Juga: Mulai Dari Rp 1 Jutaan Sebulan, Berikut Skema Cicilan Yamaha All New Aerox 155

Kemudian bagi yang tertangkap melanggar pasal di atas dikenakan denda atau pidana kurungan. Aturan ini tertulis pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Berikut isi Pasal 291:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

   Baca Juga: Perbandingan Mesin Yamaha FZ-X dan XSR 155, Kuat Mana?

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 3 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 4 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 5 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 7 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik