Mengendarai Motor di Trotoar Bisa Kena Sanksi Pidana

Dipublikasikan : Sabtu, 2 Januari 2021 12:00
Penulis : Brian

Kemacetan di Ibukota Indonesia kini menjadi sesuatu hal yang wajar untuk dialami oleh pengendara. Namun banyak pengendara motor yang mengatasi hal ini dengan melintasi trotoar.

Mengendarai Motor di Trotoar Bisa Kena Sanksi Pidana

Kemacetan di Ibukota Indonesia kini menjadi sesuatu hal yang wajar untuk dialami oleh pengendara. Namun banyak pengendara motor yang mengatasi hal ini dengan melintasi trotoar. Padahal trotoar sendiri difungsikan sebagai tempat pejalan kaki melintas, bukan untuk kendaraan.

Ternyata pengendara motor yang menggunakan trotoar untuk melintas bisa dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut karena melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

   Baca Juga: Adu Kencang Yamaha All New Aerox 155 vs Honda PCX

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)," bunyi pasal tersebut.

Kemudian jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dapat dikenakan Pasal 275 dalam Undang-undang yang sama. Pada Pasal ini disebutkan bahwa pelanggar Pasal 28 Ayat (2) dapat dipidana paling lama 1 bulan. Berikut bunyi pasal 275 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: VIDEO: Yamaha All New Aerox 155 Connected/ABS 2020 - Test Ride Harian | OtoRider

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Yamaha Gear Ultima 125 Hadir dengan Behel Belakang Baru, Terbuat dari Apa?

#3

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#4

Daftar Harga Motor Bebek Honda April 2025 Naik, Ini Rinciannya

#5

Yamaha Cygnus Gryphus, Cuma 125cc Tapi Lebih Mahal Dari Aerox

Terbaru

Sport | 9 jam yang lalu

Alex Marquez Mengaku Gugup Hadapi MotoGP Jerez 2025

Alex finish di urutan kedua, tepat di antara dua pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez s

Berita | 12 jam yang lalu

Daftar Harga Terbaru Motor Royal Enfield di Indonesia 2025

Bagi pecinta motor retro dan adventure, Royal Enfield menawarkan pilihan menarik untuk semua kebutuhan berkendara.

Berita | 13 jam yang lalu

Daftar Harga Motor Matik Suzuki April 2025, Banyak Pilihan

uzuki Indonesia terus memperlihatkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat tanah air, Mulai dari skuter ekonomis hingga premium

Berita | 14 jam yang lalu

Penerapan ERP Jakarta: Sepeda Motor Tak Lagi Gratis Melintas?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan utama.

Berita | 15 jam yang lalu

10 Tahun Beredar, Ada 3 Juta Unit Yamaha NMax Terjual di Indonesia

Di bulan April 2025 ini, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merayakan satu dekade eksistensi skuter premium andalan mereka Yamaha NMax.

Beranda Trending Motor Listrik