Penggolongan SIM C untuk motor mendapatkan dukungan dari praktisi keselamatan berkendara. Seperti yang diutarakan oleh Jusri Pulubuhu selaku Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consultant. Namun menurut Jusri pembuatan SIM untuk moge alias SIM CII tidak bisa dibuat sembarangan.
Menurut Jusri terdapat catatan mekanisme dalam penerapan dilapangan dalam pembuatan SIM moge. Mulai dari metode pengujian hingga infrastruktur pendukungnya. Dirinya menyarankan Polisi harus betul-betul memahami tata cara pengujian sepeda motor besar.
Baca Juga: Bahaya Mengendarai Moge, Bisa Tingkatkan Adrenalin!
Menurut Jusri Polisi harus memiliki tiga poin penentu kelulusan mendapatkan SIM CII sebagai syarat mengendarai moge. Ketiga poin tersebut di antaranya adalah technical skill, soft skill, dan attitude. Selain itu menurutnya dalam penerapannya harus menggandeng pihak yang memahami motor besar.
Baca Juga: Piaggio Indonesia Beri Penawaran Spesial untuk Vespa S dan LX
"Jadi harus benar dalam penerapannya, bila perlu ada tes di jalan dan ini harus menggandeng pihak yang memahami apa itu moge dalam sebenarnya. Ya intinya saya sangat mendukung, asal semua komponen pendukungnya siap," pungkasnya.