Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pembatasan pengendalian mobilitas masyarakat. Sebelumnya pembatasan mobilitas barada di 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta. Kini demi menekan angka penyebaran Covid-19, pembatasan mobilitas diperluas menjadi 35 kawasan.
"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekas Kota dan Kabupaten, Depok, dan Tangerang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (28/6) kemerin seperti dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Warna Biru Berhenti Produksi, Stok Menipis
Berikut 21 kawasan pembatasan mobilitas:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Kawasan Pengendalian Mobilitas
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jendral Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti
14. Distrik 1, Meikarta
Tentunya selain membatasi aktivitas dan mobilitas, para pengendara motor juga dapat memperketat protokol kesehatan. Dalam berkendara teradapat beberapa persiapan tambahan yang perlu dilakukan. Mulai dari riding gear yang selalu bersih, mengugnakan masker, dan sarung tangan.
Baca Juga: Vespa Akan Gunakan Panel Instrumen Digital di Produk Masal?
"Selain menggunakan riding gear, pengendara harus menggunakan masker. Masker berfungsi sebagai perlindungan pertama dalam menghalau bakteri atau virus yang memasuki tubuh kita. Selain masker, pengendara juga harus menggunakan sarung tangan agar terhindar dari virus yang bisa menempel di tangan," ujar Ludhy Kusuma selaku Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora beberapa waktu lalu.