Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Penggolongan SIM C Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Pemilik Moge?

Sabtu, 17 Juli 2021
Brian

Pihak Kepolisian tengah mempersiapkan mekanisme penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2. Penggolongan ini telah dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada masing-masing golongan pun memiliki kapasitas dan persyaratan yang berbeda-beda.

Pada SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor di bawah 250 cc. Kemudian SIM C1 untuk pengendara motor 250-500 cc yang dapat dibuat setelah memiliki SIM C selama satu tahun. Sementara SIM C2 untuk pengendara motor 500 cc ke atas yang dapat dibuat setelah memiliki SIM C1 selama satu tahun.

   Baca Juga: Persiapan Penggolongan SIM C Sudah 80%, Kapan Berlaku?

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjawab pertanyaan tersebut lewat video YouTube NTMC Channel. Dalam video tersebut, Arief mengatakan penggolongan SIM C ini diusahakan tidak merugikan para pengguna motor. Berdasarkan penuturannya, pengguna motor 500 cc ke atas mendapatkan dispensasi.

"Artinya kami akan memberikan dispensasi kepada pera pengguna sepeda motor, terutama di atas 500 cc. Selama Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke SIM C1, di tahun 2022 kami berikan dispensasi," ujar Arief seperti dikutip dari video YouTube NTMC Channel.

   Baca Juga: Motor Bebek Super Honda Supra GTR 150 Dapat Diskon Rp 1 Juta!

"Artinya para pemotor besar bisa mengendarai motornya pakai SIM C1 dulu. Begitu nanti umur SIM C1-nya minimal 1 tahun, otomatis harus ditingkatkan ke C2. Dengan demikian di tahun 2023, kita berharap seluruh pengendara roda dua bisa memiliki SIM sesuai dengan penggolongan kendaraannya," lanjut Arief.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 3 jam yang lalu

Gandeng Hyundai dan IBC, Gesits Siap Hadirkan Motor Listrik Murah

Motor Listrik | 4 jam yang lalu

Banjir Hebat, Seri MotoGP di Kazakhstan Ditunda

Berita | 5 jam yang lalu

Bersiap! Pertalite Akan Diganti dengan Bioetanol

Motor Listrik | 11 jam yang lalu

Jokowi: Indonesia Baru Bisa Produksi Motor Listrik 100 Ribu Unit

Motor Listrik | 12 jam yang lalu

Selain Jakarta, Pameran Kendaraan Listrik Hadir di Surabaya dan Medan
Beranda Trending Motor Listrik