Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Penggolongan SIM C Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Pemilik Moge?

Sabtu, 17 Juli 2021
Brian

Pihak Kepolisian tengah mempersiapkan mekanisme penggolongan Surat Izin Mengemudi C yang akan dibagi menjadi tiga yakni C, C1, dan C2. Lantas bagaimana dengan pengendara motor besar di atas 500 cc?

Pihak Kepolisian tengah mempersiapkan mekanisme penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2. Penggolongan ini telah dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada masing-masing golongan pun memiliki kapasitas dan persyaratan yang berbeda-beda.

Pada SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor di bawah 250 cc. Kemudian SIM C1 untuk pengendara motor 250-500 cc yang dapat dibuat setelah memiliki SIM C selama satu tahun. Sementara SIM C2 untuk pengendara motor 500 cc ke atas yang dapat dibuat setelah memiliki SIM C1 selama satu tahun.

   Baca Juga: Persiapan Penggolongan SIM C Sudah 80%, Kapan Berlaku?

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjawab pertanyaan tersebut lewat video YouTube NTMC Channel. Dalam video tersebut, Arief mengatakan penggolongan SIM C ini diusahakan tidak merugikan para pengguna motor. Berdasarkan penuturannya, pengguna motor 500 cc ke atas mendapatkan dispensasi.

"Artinya kami akan memberikan dispensasi kepada pera pengguna sepeda motor, terutama di atas 500 cc. Selama Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke SIM C1, di tahun 2022 kami berikan dispensasi," ujar Arief seperti dikutip dari video YouTube NTMC Channel.

   Baca Juga: Motor Bebek Super Honda Supra GTR 150 Dapat Diskon Rp 1 Juta!

"Artinya para pemotor besar bisa mengendarai motornya pakai SIM C1 dulu. Begitu nanti umur SIM C1-nya minimal 1 tahun, otomatis harus ditingkatkan ke C2. Dengan demikian di tahun 2023, kita berharap seluruh pengendara roda dua bisa memiliki SIM sesuai dengan penggolongan kendaraannya," lanjut Arief.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 9 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 11 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 12 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 15 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 16 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik