Persiapan Penggolongan SIM C Sudah 80%, Kapan Berlaku?
Korlantas Polri terus merampungkan persiapan aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C. Disebutkan persiapan penggolongan SIM C sudah menacapai 80 persen.
Korlantas Polri terus merampungkan persiapan aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C. Disebutkan persiapan penggolongan SIM C sudah menacapai 80 persen. Kira-kira kapan aturan penggolongan SIM C siap untuk diterapkan di Indonesia?
Berdasarkan laporan Antaranews, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan persiapan tersisa mengenai kesiapan wilayah. "Persiapannya sebenarnya sudah 80 persen, persiapan teknis sudah 80 persen, tinggal 20 persen itu tinggal memastikan apakah wilayah ini sudah siap melaksanakan aturan baru itu," ujar Arief.
Baca Juga: GALERI: Harley-Davidson Sportster S 2021
Penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan Februari 2021. Sejak diundangkan, maka sosialisasi dilakukan selama enam bulan dan implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021. Arif mengatakan telah menyosialisasikan aturan tersebut dan mempersiapkan sarana dan peranti lunak pendukung.
"Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani mentargetkan implementasi aturan Agustus tahun ini," ujar Arief.
Baca Juga: Viral, Sultan Bagi-Bagi Uang Rp 100 Ribu Naik Kawasaki Ninja H2
Namun karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, saat ini Korlantas tengah fokus membantu penanganan pandemi. Pihaknya pun tetap optimis pada Agustus nanti tetap dapat diimplementasikan.