Polres Bogor akan menerapkan peraturan Ganjil-Genap di Jalan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemberlakuan aturan ini menyusul kejadian kepadatan pengunjung yang terjadi pada tanggal 28-29 Agustus 2021 kemarin. Kepadatan diduga karena penurunan status Kabupaten Bogor dari PPKM level 4 ke level 3.
Dilansir Antaranews, sistem ganjil-genap di Puncak, Cisarua akan dilakukan uji coba terlebih dahulu. Kabarnya uji coba akan berlangsung sebanyak tujuh titik yang dimulai pada Jum'at (3/9) mendatang. "Lokasi check point totalnya ada tujuh titik, sudah termasuk yang di Sentul dua titik," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (31/8) kemarin.
Baca Juga: BMW M1000RR 2021 Makin Dekat ke Indonesia, Harga Sekitar Rp 850 Jutaan
Meski demikian, terdapat kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian di sistem ganjil genap Puncak, Cisarua, Bogor. Di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan logistik. Artinya sepeda motor masuk dalam aturan ganjil genap tersebut.
Baca Juga: Vespa 946 Christian Dior Masuk Indonesia Dijual Rp 1,35 Miliar
Sementara itu, Bupati Ade Yasin menjelaskan pihaknya akan membuat payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang. Hal ini akan dibuat ketika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampun menangani kepadatan kendaraan. "Kami uji coba dahulu. Kami lihat respons masyarakat. kalau mengarah pada perbaikan, kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujar Ade.